Secara harfiah zero sum game dapat diartikan sebagai permainan berjumlah nol. Sebagai ilustrasi, dua orang bertaruh dalam sebuah game dengan taruhan masing-masing satu juta. Jika permainan berakhir dengan kemenangan, maka pemenang akan mendapatkan tambahan uang satu juta, sementara yang kalah kehilangan satu juta. Sehingga jumlah uang sipemenang sekarang menjadi dua juta dan sipecundang adalah nol. Dengan  bertambahnya jumlah uang satu pihak sebanyak jumlah kehilangan pihak yang lain, maka disebut zero sum game. Istilah ini kerap kali digunakan dalam study yang menggunakan teori keagenan sebagai basisnya.

Teori keagenan menjelaskan hubungan kontrak dua belah pihak, antara prinsipal dan agen. Di perusahaan misalnya, komisaris adalah prinsipal dan manajer merupakan agen. Prinsipal mempercayakan asetnya dikelola oleh manajer dengan bayaran tertentu. Sedangkan manajer wajib memajukan dan mengembangkan perusahaan tersebut. Dalam perjalanannya, antara prinsipal dan agen sering terjadi perbedaan pandangan. Perbedaan ini muncul karena adanya kepemilikan informasi yang tidak berimbang atau asimetri informasi. Biasanya, agen sebagai pengelola memiliki informasi yang lebih banyak dibanding prinsipal sebagai pemilik. Apabila agen berperilaku aportunis, maka dia dapat memaksimumkan utilitasnya.  Kelebihan informasi yang dimiliki dapat digunakan untuk memainkan zero sum game.  Misalnya, manajer dapat bermain game dengan  menaikkan laba untuk kepentingan bonus dengan hanya melalui permainan metoda akuntansi atau permainan akrual. Atau manajer dapat menyusun anggaran kinerja di bawah kemampuan sesungguhnya. Harapannya agar mudah dicapai dan ujung-ujungnya adalah prestasi. Dengan game ini, manajer akan menikmati utilitasnya sebesar kerugian yang diderita oleh prinsipal.

Perusahaan yang dikelola dengan cara ini, tentu tidak sehat dan tidak profesional. Transparansi melalui penyebaran informasi menjadi tidak berarti, karena maknanya bukan pertanggungjawaban manajer kepada prinsipal, tetapi media untuk memperoleh berbagai kenikmatan. Dalam jangka panjang akan membahayakan perusahaan, sebagaimana kasus Enron di Amerika.

Praktek zero sum game juga dapat terjadi pada bentuk hubungan prinsipal dan agen lainnya, misalnya antara perusahaan dan pihak pajak, antara pimpinan dan bawahan,  antara pihak legislatif dan eksekutif, antara pihak eksekutif dan rakyatnya, bahkan antara penjual dan pembeli di pasar.

Dalam ekonomi Islam yang tujuannya adalah kemaslahatan dalam arti tercapainya kesejahteraan, kedamaian dan ketenteraman, kasih dan sayang, yang bersifat  universal dan menyeluruh, praktik zero sum game ini tidak dibenarkan. Karena hasil dari sum game ini adalah adanya kezaliman, penindasan, kesenjangan, dan masalah-masalah sosial lainnya. Itulah sebabnya praktik ekonomi dan keuangan yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisyir sangat diharamkan dalam Islam, karena ketiganya mengandung unsur zero sum game.

Riba, gharar, dan maisyir adalah sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Ketiganya saling berhubungan, bahkan hubungannya adalah resiprokal. Ibaratnya tree in one. Riba mengandung unsur gharar dan maisyir. Maisyir mengandung unsur gharar, gharar sendiri mengandung maisyir. Ketiganya berada pada ketidakpastian. Yang ditransaksikan adalah ketidakpastian itu. Riba dalam utang-piutang dan perdagangan akan mengakibatkan salah satu pihak berada pada ketidakpastian sementara pihak lain berada pada kepastian. Ini namannya gharar dan maisyir. Ini permainan berjumlah nol. Begitu juga yang terjadi dalam praktik asuransi. Yang ditransaksikan adalah sesuatu yang tidak pasti, misalnya kesehatan, kecelakaan, kematian. Di dalamnya ada gharar dan maisyir.  Tidak mungkin tercipta kemaslahatan dalam transaksi seperti ini.

Rasulullah shallaahu ‘alayhi wasallam mencontohan perdagangan yang mengandung unsur gharar

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

قَالَ أَيُّوبُ وَفَسَّرَ يَحْيَى بَيْعَ الْغَرَرِ قَالَ إِنَّ مِنْ الْغَرَرِ ضَرْبَةَ الْغَائِصِ وَبَيْعُ الْغَرَرِ الْعَبْدُ الْآبِقُ وَبَيْعُ الْبَعِيرِ الشَّارِدِ وَبَيْعُ الْغَرَرِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ وَبَيْعُ الْغَرَرِ تُرَابُ الْمَعَادِنِ وَبَيْعُ الْغَرَرِ مَا فِي ضُرُوعِ الْأَنْعَامِ إِلَّا بِكَيْلٍ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli gharar. Ayyub berkata; bahwasanya Yahya menafsirkan jual beli gharar, dia berkata; “Di antara bentuk (jual beli) gharar adalah (menjual sesuatu) yang diperoleh dengan menyelam terlebih dahulu, menjual budak yang kabur, menjual unta yang tersesat, (jual beli) gharar adalah janin yang masih dalam perut binatang, (jual beli) gharar adalah jual beli hasil tambang yang masih terpendam, (jual beli) gharar adalah susu yang masih di dalam ambing binatang, kecuali dengan ditakar.” (HR. Ahamd: 2616)

Contoh Gharar ini adalah harga  telah disepakati sementara wujud dan kualitas barangnya belum jelas. Transaksinya sarat dengan spekulasi sekaligus perjudian. Siapapun yang menang dalam spekulasi dan perjudian ini akan terjadi permainan dengan jumlah nol.

Kemaslahatan akan tercipta jika hubungan kedua belah pihak yang bertransaksi adalah efisien dan bukannya oportunis. Istilah win-win solution menjadi contoh hubungan yang efisien antara prinsipal dan agen, antara penjual dan pembeli. Maju dan berkembang bersama, dan bukannya kami maju dan berkembang, sementara anda harus mati karena ketidakpastian.  Tapi bukan win-win solution untuk mengorbankan pihak ketiga. Kalau ini terjadi maka kembali lagi pada zero sum game.

Oleh: Ust. Prof. Abdul Hamid Habbe

(Dosen FEB Unhas, Ketua DPK WI, Ketua AMKI Sulsel)

Artikulli paraprakHukum Mengambil Upah dari Amanah Fotocopy
Artikulli tjetërPenerimaan Calon Mahasiswa Baru TADRIB AD-DU’AT WAHDAH ISLAMIYAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini