ZAKAT
(Sucikan Jiwa dan Harta)
DEFENISI ZAKAT
Zakat secara bahasa ialah tumbuh, suci dan barakah. Sedangkan zakat secara istilah ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (Mustahiq Zakat), apabila telah mencapai nishab/ batas tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula.
HUKUM ZAKAT
Zakat adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki harta yang telah sampai nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman : ” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman bagi jiwa mereka, Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At Taubah:103)
HIKMAH ZAKAT
Diantara hikmah diwajibkan zakat adalah sebagai berikut:
1.Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir, keburukan, dan kerakusan.
2.Membantu orang-orang miskin dan menutupi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan dan penderitaan.
3.Menegakkan kemaslahatan-kemaslahatan umum dimana kehidupan dan kebahagiaan umat sangat terkait dengannya.
4.Membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya dan para pedagang, agar harta tidak beredar di kalangan tertentu atau hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
ZAKAT MAL
Harta Yang Wajib Zakat
1.Emas, Perak, barang-barang dagangan yang sejenis dengannya; barang tambang dan harta terpendam yang sejenis dengannya serta uang.
”…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahulah pada mereka,(bahwa mereka akan men- dapati) siksa kubur yang pedih” (QS.At.Taubah: 34 )
2.Hewan ternak, yaitu unta, lembu, dan kambing.
Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: ”Dan demi zat yang tidak ada illah yang disembah kecuali Dia, tidaklah seseorang memiliki unta, atau lembu, atau kambing namun ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan hewan-hewan tersebut didatangkan padanya pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan gemuk, kemudian menginjak-injaknya dengan telapak kakinya, dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali hewan-hewan tersebut telah melewatinya, maka hewan pertama dikembalikan lagi kepadanya hingga ia di adili diantara manusia.”( Diriwayatkan oleh Bukhari : 1460 )
3.Buah-buahan dan biji-bijian.Buah-buahan adalah Kurma, Zaitun dan Anggur kering. Sedang biji-bijian ialah apa saja yang bisa disimpan dan dimakan, misalnya gandum, kacang tanah, padi dan lain sebagainya.”Tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih- lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang – orang yang berlebih- lebihan.” (QS. Al’ An’am : 141).
Harta Yang Tidak Wajib Zakat
1.Budak, Kuda, Bighal (peranakan Kuda dengan Keledai), dan keledai.
2.Harta yang tidak mencapai nishab, kecuali jika pemiliknya mengeluarkan zakatnya dengan sukarela:”Tidak ada zakat pada harta di bawah lima uqiyah, tidak ada zakat pada emas dan perak di bawah lima uqiyah, dan tidak ada zakat pada unta di bawah lima ekor.”(Bukhari : 1405,1484, Muslim : 2263)
3.Buah-buahan dan sayur-sayuran, karena tidak ada hadist dari Rasulullah saw tentang kewajiban membayar zakat didalamnya. Hanya saja disunnatkan seseorang memberikan sebagian buah-buahan dan sayur-sayuran kepada orang-orang miskin dan para tetangganya.
4.Perhiasan wanita, jika hanya dimaksudkan sebagai perhiasan. Jika selain dijadikan sebagai perhiasan seperti disimpan, maka wajib dizakati karena mirip dengan harta yang bisa disimpan. Sedangkan menurut Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu. Wajib dizakati walaupun sekali dalam seumur hidup dan bukan setiap tahun (haul).
5.Barang –barang berharga, seperti zamrud, yakut, intan, berlian, dan lain sebagainya, kecuali jika barang-barang tersebut digunakan untuk berbisnis, maka harus dikeluarkan zakatnya sesuai dengan nilainya.
6.Barang-barang yang dipakai dan tidak diperjualbelikan seperti ranjang, rumah, mobil, karena tidak ada dalil dari Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan tentang zakatnya.
Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 94 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayarkan zakat, maka dia wajib mengeluarkan 2.5%, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senishab.
Apa yang disebut “Zakat Profesi” sebenarnya masuk disini yaitu: jika seseorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2.5% pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran 1 tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2.5%.
Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama’ yang paling mudah, orang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga bila telah sampai senishab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nishab mata uang dan kadar zakat sebesar 2.5%.
Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara para pendapat ulama’ adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul, tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru di beli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk barang perhiasan, adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senishab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Nishabnya adalah 20 mitsqal {1 mistqalnya = 1 dinar = 4,44 gram emas }. Demikian menurut sebagian ulama’ adapun kadar yang wajib kita keluarkan ialah 1/40.
Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
1.Jika memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penyewaannya sebesar 2.5%, bila telah sampai senishab. Jika gedung tersebut belum ada yang menyewakan maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakatnya.
2.Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat hasil penjualan sebesar 2.5%.
Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2.5%.
Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan telah sampai senishab yaitu 5 wasak atau ± 670 gr, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila pengairan dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tampat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur-mayur masih kelompok barang niaga yang kadar zakatnya 2.5%. Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10%.
Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nishab sebesar 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10% dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke baitul maal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat. Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesempatan menambang dan mengolah barang tambang tersebut, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelompok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti pasir atau batu juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% dari hasil yang telah diperoleh.
Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan mengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka ia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2.5% , demikian itu bila hasilnya telah sampai senishab seperti nishabnya mata uang.
Zakat Peternakan
Syarat zakat peternakan ialah sudah berjalan 1 tahun dan mencapai nishab.
ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT MAAL (MUSTAHIQ ZAKAT)
”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang – orang fakir, orang – orang miskin. Pengurus – pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang – orang yang sedang dalam perjalanan, Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. At -Taubah : 60)
1. Orang – orang fakir
Orang – orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya baik yang berupa makanan, minuman, pakaian ataupun tempat tinggal.
2. Orang orang miskin
Orang – orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya.
3. Pengurus zakat (Amil Zakat)
Pengurus Zakat (Amil) yaitu mereka yang kerjanya mengurusi zakat, orang yang mengumpulkannya, orang yang menakarnya, penulisnya. Petugas zakat diberi upah dari zakat kendati ia orang kaya.
4. Mu’allaf
Yaitu orang Islam yang masih lemah imannya dan berpengaruh dikaumnya, ia diberi zakat agar dapat memperteguh imannya.
5. Memerdekakan Budak
Yaitu membeli budak pria dan wanita muslimah dengan harta zakat, untuk selanjutnya dimerdekakan di jalan Allah Ta’ala.
6. Orang Yang Dililit Hutang
Yaitu seseorang yang berhutang untuk kepentingan yang lain dan bukan digunakan untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasulnya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Diberikan zakat kepadanya untuk menutupi hutangnya. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam :
”Meminta – minta itu tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang yang sangat fakir, orang yang dililit hutang atau orang yang sakit parah.” ( Diriwayatkan oleh Tirmidzi )
7. Fi Sabilillah
Yaitu amal perbuatan yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dan mencakup kepentingan orang banyak seperti pembagunan masjid, madrasah, rumah sakit dan lain sebagainya. Sebagaimana zakat itu boleh dibayarkan untuk memperbaiki dan megamankan perjalanan haji.
8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang jauh meninggalkan negerinya dan kehabisan bekal. Boleh diberikan bagian dari zakat untuk memenuhi kebutuhannya selama di perjalanan meskipun ia termasuk orang kaya dinegerinya. Ia diberi zakat karena ia terancam miskin di perjalanannya, dan ini dengan syarat tidak ada orang yang meminjaminya uang yang bisa memenuhi kebutuhannya.
Rujukan:
¨Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd jus 3.Darul Kutub Al Ilmiyyah Beirut-Libanon, cet. 1 th.1416H/1996M
¨Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq jus 1, Darul Bayan Quwait, cet V th.1391H/1971M.
¨Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Pustaka Kautsar cet. 1 th.1417H/1996M.
¨Fiqih Zakat, Yusuf Qardhawi, Mu’asasah Ar Risalah Beirut, cet. VIII th.1405H/1985M.
¨Minhajul Muslim, AbuBakar Al Jazairi, Darul Fikr Beirut-Libanon, th.1412H/1992M