Pertanyaan:
Assalamu ‘Alaikum;
Selama ini saya hanya membayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri. Zakat jenis lain belum pernah. Tolong diarahkan, Zakat apa saja yang wajib saya bayar rutin berikut perhitungannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa azab bagi yang enggan bayar zakat luar biasa berat kelak. Jadi kondisinya seperti ini, saya pegawai dengan gaji pokok kurang lebih 2 juta. Tunjangan kurang lebih 2,5 juta. Uang makan 600 ribu. Uang lembur berkisar antara 600 ribu sampai dengan 1,2 juta. Itu semua saya terima tiap bulan. Tentunya juga digunakan untuk berbagai macam kebutuhan/biaya hidup. Sekali lagi, saya minta arahannya. Terimakasih.
Jawaban:
Bismillah. Gaji bulanan yag diterima (gaji pokok, tunjangan, dan lembur) yang sifatnya untuk hal konsumtif tidak dikenai zakat (zakat mal). Karena diantara ciri harta yang dizakati adalah harta yang punya potensi untuk berkembang (dikembangkan). Sedangkan gaji bulanan bapak digunakan untuk konsumsi kebutuhan pokok keluarga. Kecuali jika bapak memiliki simpanan/tabungan yang disisihkan dari gaji, kemudian mencapai nisab (batas minimal) dan bertahan selama setahun (haul) tidak pernah kurang dari nisab, maka ia dikenakan Zakat 2,5% dari jumlah keseluruhannya.
Adapun nisab untuk uang mengikuti nisab emas atau perak, nisab emas skitr 93 gram (87 gram sebagian Ulama). Artinya jika kita memiliki uang yang senilai dengan 93 gram emas, maka uang tersebut sudah mencapai nisab.
Adapun harta lain yang mesti dizakati diantaranya simpanan emas, perak, perdagangan, ternak yang dikeluarkan setiap mencapai nisab dan haul. Kemudian pertanian dan perkebunan yang dikeluarkan setiap kali panen tanpa syarat haul. Untuk hasil pertanian, zakat dikeluarkan jika mencapai nisab yaitu 5 wasaq, atau kurang lebih 650an kg. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 10% jika pertanian itu menggunakan pengairan hujan atau sungai dan irigasi, dan 5% jika ia menggunakan biaya operasional seperti biaya pompa air, pupuk, dan lain sebagainya.
Dijawab Oleh Ustadz Islahuddin Ramadhan Mubarak, Lc
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/