Zakat fithri diwajibkan bagi setiap muslim dewasa maupun anak-anak, laki-laki, perempuan, merdeka atau hamba sahaya, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَــبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
Artinya : “Rasulullah telah mewajibkan zakat fithri di bulan Ramadhan atas seluruh kaum muslimin baik ia adalah orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak kecil atau orang dewasa”.(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban zakat juga ditujukan kepada janin yang masih ada di dalam rahim ibunya, namun tidak ada riwayat yang shahih dari Rasulullah yang menjelaskan tentang hal tersebut, lagi pula janin tidak bisa dikategorikan sebagai anak kecil baik menurut adat masyarakat maupun istilah syari’at. Wallahu a’lam.
Syaikh Ibn ‘Utsaimain rahimahullah berkata : “Zakat fithri tidak wajib atas janin yang dikandung di perut ibu. Adapun jika ingin menfitrahinya, maka tidaklah mengapa, tetapi hal ini tidak wajib. Adalah Amirul Mukminin ‘Utsman Bin Affan mengeluarkan zakat fithri atas janin yang masih ada di dalam kandungan”.
Zakat ini wajib dikeluarkan atas diri sendiri dan atas orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri atau anaknya. Atau kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya dari harta mereka sendiri. Namun jika mereka punya harta sendiri, maka yang lebih utama adalah mengeluarkannya dari harta sendiri, karena merekalah pada asalnya yang mendapatkan perintah untuk melakukannya masing – masing.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fithri adalah orang yang mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkannya untuk menafkahi kebutuhan sehari semalam di hari raya.