Workshop Pemikiran Islam
“Hermeneutika dan Tafsir Al-Qur’an” di Kampus Wahdah

Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (P2M) Ma’had ‘Aly al-Wahdah Makassar bekerjasama dengan Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) serta Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Senin melaksanakan Workshop bertema “Hermeneutika dan Tafsir Al-Qur’an” Senin 22 Juni 2006 di Kampus Ma’had ‘Aly al-Wahdah, Jl. Inspeksi PAM Manggala Raya, Makassar.

Worshop terbatas yang diikuti 50 peserta dari utusan lembaga pendidikan Islam Sulsel ini, diisi oleh DR. Adian Husaini, MA (Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia/Dosen UI Jakarta) dengan dua materi: Dampak Ilmu Hermeneutika terhadap Alquran dan Issue Gender. Pemateri Kedua, DR.Syamsuddin Arif, MA (Dosen International Islamic University Malaysia/IIUM) membawakan dua materi: apa itu Hermeneutika dan Kritik Reinterpretasi & Liberalisasi Penafsiran.

Dalam pengantarnya, DR.Syamsuddin mengatakan bahwa akhir-akhir ini gerakan “impor pemikiran” semakin gencar dilakukan  yang tidak banyak ‘diteleti sebelum membeli’, salah satu contohnya adalah “Hermeneutika”, yang telah dimasukkan dalam kurikulum UIN Yogyakarta. 

Secara Etimonologi, Istilah Hermeneutics berasal dari bahasa Yunani, yang artinya perkara-perkara yang berkenaan dengan pemahaman atau penerjemahan suatu pesan. Lanjut Doktor yang menguasai lima bahasa asing ini (Arab, Inggris, Perancis, Jerman, Yunani), bila diterapkan dalam Al Qur’an, Hermeutika otomatis menghendaki penolakan terhadap status al Quran sebagai kalamullah (Firman Allah), mempertanyakan otentitasnya. Hermeneutika menghendaki pelakunya untuk menganut relativisme epistemonologis, tidak ada tafsir yang mutlak benar, semuanya relative. Sehingga dengan faham ini melahirkan mufassir-mufassir gadungan dan pemikir-pemikir liar yang sesat lagi menyesatkan.
 
Pemateri kedua, Dr.Adian Husaini, dalam pemaparannya, memberikan contoh dari hasil tafsir metode Hermeneutika diantaranya tidak wajibnya jilbab, perkawinan homoseksual/lesbian jadi halal, Khamar jadi halal, wanita boleh menikah dengan laki-laki non muslim, bahkan sudah ada yang mengugat hukum zina dengan menerbitkan buku ‘Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur”. Semua perubahan ini bisa dilakukan dengan mengatasnamakan “tafsir kontekstual” yang dianggap sejalan dengan perkembangan zaman.

Dengan menggunakan teori Hermeneutika tauhid, Prof.Amina Wadud telah memimpin shalat jumat di sebuah katedral di AS, dengan barisan makmun laki-laki dan wanita tidak menggunakan jilbab melaksanakan shalat.

Lanjut, Wakil Ketua Komisi Hubungan antar agama MUI Pusat ini, bahwa penggunaan hermeneutika sebagai satu metode tafsir al qur’an bisa sangat berbahaya, karena berpotensi besar membubarkan ajaran-ajaran Islam yang sudah final. Dan itu sama artinya dengan membubarkan Islam itu sendiri.
 
Paham Relativisme tafsir akan menghancurkan bangunan ilmu pengetahuan Islam yang sudah teruji selama ratusan tahun. Padahal, metode hermeneutika al quran hingga kini masih merupakan upaya coba-coba beberapa ilmuwan kontemporer yang belum membuahkan pemikiran Islam yang utuh dan komprehensif, akibatnya, para pendukung hermeneutika tidak akan mampu membuat satu tafsir al-qur’an yang utuh.

“ Cara seperti ini tidak bisa diterapkan dalam penafsiran alqur’an, sebab al quran adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah, bukan ditulis oleh manusia. Karena itu, ketika ayat-ayat al-qur’an berbicara tentang perkawinan, khamr, aurat wanita, dan sebagainya, al quran tidak berbicara untuk orang arab.Teks Al Quran tidak berubah sepanjang masa, dan maknanya tetap terjaga, sejak diturunkan sampai sekarang dan nanti. Jadi, meskipun ayat tentang khamr diturunkan di Arab, dan dalam bahasa Arab, ayat itu berbicara kepada semua manusia, bukan hanya ditujukan kepada orang Arab yang hidup di daerah panas dan sudah kecanduan khamr. Maka, Khamr haram bagi semua manusia, sedikit atau banyak, baik untuk orang Arab atau tidak,” jelas Doktor Pemikiran dan Peradaban Islam ini.

Hubungannya dengan isu gender, Lanjut Pengurus Tabligh PP Muhammadiyah, penganut paham ini memanfaatkan isu gender (Kesetaraan, Keadilan Perempuan) sebagai pintu masuk yang mudah untuk meretafsir ayat-ayat dalam alquran dengan menggunakan metode Hermeneutika dalam perspektif barat. Bahkan  Isu-Isu Gender  dalam Kurikulum, bukan Cuma dalam pendidikan tinggi  tapi sudah dimasukkan dalam dunia Pendidikan Dasar dan menengah, tanpa kita sadari.

Lanjutnya, jika dicermati berbagai tulisan para pendukung hermeneutika, biasanya mereka bersikap sangat kritis terhadap para ulama Islam, tetapi mereka menjiblak begitu saja berbagai teori hermeneutika atau pemikiran dari para orientalis dan cendikiawan Barat, dengan tanpa sikap kritis sedikit pun dan dengan mudahnya menjiplak gagasan mereka untuk diaplikasikan terhadap al-quran.

Direktur Ma’had ‘Aly Al Wahdah Ilham Jaya, Lc di acara penutup, mengharapkan setelah peserta mendapat penjelasan yang gamblang terhadap masalah Hermeneutika, dapat menyadarkan kita akan bahaya masalah ini dan kepada elemen-elemen ummat Islam agar dapat merapatkan barisan, menggalang potensi ummat, mempersiapkan dai-dai dalam berbagai bidang untuk mencegah dan mencounter meluasnya paham seperti ini.

 

Artikulli paraprakCabang Bandung, Dirikan Sekolah Teknologi Informasi
Artikulli tjetërSMK ICT Nur Madinah dan Perkembangan Industri Telematika Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini