1. Apakah yang dilakukan oleh seorang makmum yang berada pada shaf pertama ketika wudhunya batal (maksud saya bagaimana cara dia keluar dari jamaah sholat tersebut sementara ada shaf kedua ) mohon penjelasannya.
  2. Apakah setelah sujud tilawah itu kita duduk iftirasy baru kemudian bangkit untuk melanjutkan bacaan kita?
  3. Bolehkah kita melakukan shalat witir 2 kali 1 malam (setelah shalat tarwih dan setelah shalat tahajjud) atau apakah boleh kita witirnya setelah tarwih saja dan tidak setelah shalat tahajjud? bagaimana dengan hadis bahwa witir itu adalah shalat penutup di malam hari.

Pengirim : Nisa, Makassar

Jawaban :

Berusaha mencari jalan yang tidak memotong shaf, tapi kalau tidak ada tdk mengapa ia keluar diantara makmun pada shaf kedua dan seterusnya.

Kita tidak duduk istirahat lagi tapi langsung berdiri untuk melanjutkan bacaan.

Tidak boleh melakukan witir dua kali dalam satu malam, cukup witir di shalat tarawih atau shalat witir di akhir malam pada saat bangun (pilih salah satunya). Hadits yang mengatakan witir sebagai penutup shalat, tidak menunjukkan keharusan/kewajiban.

Aswanto Muh.Taqwi,Lc

Artikulli paraprakCeramah Wahdah Dapat Didengar Via Blackberry dan HP Android
Artikulli tjetërSMS Dakwah Wahdah Tarakan Tembus Angka 4 Ribu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini