Lanjutan dari artikel: Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan Seputar Pernikahan
Ar-Radh’ah (persusuan) merupakan salah satu sebab haramnya seorang laki-laki menikahi seorang wanita. Hal itu dikarenakan radha’ah menjadikan seorang wanita mahram bagi laki-laki tersebut.
Diantara wanita yang tidak boleh dinikahi disebabkan radha’ah adalah:
1. Wanita yang menyusuinya dan ibunya. Sebab mereka menjadi ibu dan neneknya.
2. Anak perempuan wanita yang menyusuinya, baik yang lahir sebelum disusui atau setelahnya. Sebab ia menjadi saudari sepersusuannya.
3. Saudari wanita yang menyusuinya. Sebab ia menjadi bibinya.
4. Anak perempuan dari anak perempuan wanita yang menyusuinya. Sebab ia menjadi keponakannya.
5. Ibu dari suami wanita yang menyusuinya, dimana wanita tersebut bisa memiliki air susu karena hamil dari suaminya itu. Wanita ini juga menjadi neneknya.
6. Saudari dari suami wanita yang menyusuinya. Sebab ia menjadi bibinya.
7. Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusuinya. Sebab ia menjadi anak dari saudara laki-lakinya (ponakan)
8. Anak wanita dari suami wanita yang menyusuinya, walau dari istrinya yang lain. Karena wanita tersebut menjadi saudara sepersusuan sebapak.
9. Saudari suami wanita yang menyusuinya. Sebab ia menjadi bibinya.
10. Istri lain suami wanita yang menyusuinya. Sebab ia adalah istri bapaknya.
11. Istri dari seorang laki-laki yang menyusu pada istrinya haram bagi dirinya. Karena wanita itu menjadi istri anaknya.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Aisyah untuk mengizinkan Aflah, saudara Abul Qais. Sementara ia adalah paman Aisyah dari sisi persusuan. (Riwayat Bukhari no. 5103, Muslim no. 1445)
Juga atsar yang lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أنه سئل عن رجل كان له امرأتان فأرضعت إحداهما غلاما وأرضعت الأخرى جارية. فقيل له هل يتزوج الغلام الجارية؟ فقال: لا! اللقاح واحد
Bahwasanya ia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua orang istri, dimana seorang istrinya menyusui satu bayi laki-laki sedang istrinya yang lain menyusui bayi wanita. Maka dikatakan padanya, “Bokehkah (jika keduanya telah dewasa) bayi laki-laki tersebut menikahi bayi wanita tersebut?” Dia berkata, “Tidak boleh, sebab mereka satu bapak”. (Riyawat Malik, Tirmidzi dan selain mereka dengan sanad yang shahih)
Ini merupakan perkatan para ahli fiqih pada umumnya.
Disarikan dari Kitab Shahih Fiqh Sunnah: 3/81
Abu Ukkasyah Wahyu al-Munawy