Waktu yang utama untuk melakukan shalat wajib adalah diawal waktu, yaitu selepas adzan shalat wajib dikumandangkan termasuk adzan shalat jumat. Adzan shalat jumat yang menandakan masuknya waktu dzuhur adalah adzan yang dikumandangkan setelah imam naik mimbar yang dinegeri kita disebut adzan kedua, karena adzan ini pas dikumandangkan diawal waktu dzuhur.

Olehnya itu, seorang muslimah hendaknya melakukan shalat zuhur selepas adzan tersebut, tentunya diawali terlebih dahulu dengan shalat sunat qabliyah dzuhur.

Dalam Al-Mughni Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa kaum wanita, musafir, orang sakit atau yang memiliki udzur tidak menghadiri shalat berjamaah dimasjid; dibolehkan shalat dirumah masing-masing atau ditempat masing-masing tanpa harus menanti selesainya shalatnya imam dan jamaah di masjid terdekat.
Wallaahu a’lam.

Artikulli paraprakPENATARAN SEPUTAR RAMADHAN – WAHDAH MANADO
Artikulli tjetërSERENTAK DI BERBAGAI DAERAH INDONESIA TABLIGH AKBAR DAN KAJIAN RAMADHAN 1437 H/2016 M WAHDAH ISLAMIYAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini