Pertanyaan :
Ustadz bolehkah wanita yang sedang haid memasukin masjid untuk keperluan mengajari anak-anak TPA? Apabila tidak boleh, bagaimana solusinya? Syukron
Jawaban :
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala rasulillah amma ba’du :
Perempuan yang haid, mereka di larang untuk masuk kedalam masjid ini pendapat jadi jumhur fuqoha’ dan Imam Empat Mazhab.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Atiyah radhiyallahu anha, dia berkata
أَمَرَنَا تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ
“Telah memerintahkan kami yaitu Nabi shallallahu alaihi wasallam agar kami keluar pada dua hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan beliau memerintahkan perempuan yang haid agar memisah (tidak mendekati) tempat sholat kaum muslimin”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan juga firman Allah subhanahu wata’ala,
ولا جنبا إلا عابر سبيل حتى تغتسلوا
“Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” [An Nisa : 43]
Para ulama mengatakan bahwasannya orang yang haid maka hukumnya sama seperti orang yang junub, mereka tidak boleh masuk kedalam masjid.
Diantaranya yaitu syaikh Muhammad bin shalih al-utsaimin rahimahullah beliau mengatakan :
المرأة الحائض لا يجوز لها أن تمكث في المسجد ، وأما مرورها بالمسجد فلا بأس به ، بشرط أن تأمن تلويث المسجد مما يخرج منها من الدم
“Perempuan yang haid dia tidak boleh berdiam di dalam masjid, adapun jika hanya lewat maka ini tidak mengapa, dengan syarat masjid aman dari darah yang di mungkinkan terjatuh darinya.” (Disarikan dari fatawa At Taharah halaman 273)
Dan juga fatwa dari Lajnah Da’imah Arab Saudi :
لا يحل للمرأة أن تدخل المسجد وهي حائض أو نفساء
“Tidak halal dari seorang perempuan masuk kedalam masjid, sedangkan dia dalam kondisi haid”. (Disarikan dari fatawa Al-Lajnah Daimah Arab Saudi jilid 6 halaman 272)
Tapi jika hanya lewat saja maka ini tidak mengapa insya allah asalkan aman dari jatuhnya tetesan darah.
Atau dalam kondisi darurat misalnya seseorang wanita melihat anak kecil memanjat mimbar dan akan jatuh, maka dia boleh segera masuk kedalam masjid untuk menolong anak tadi, dan segera keluar dari masjid.
Adapun mengajari anak-anak TPA dan duduk di dalam masjid maka ini tidak boleh. Karena masuk kedalam larangan yang disebutkan dalam al-qur’an dan juga hadits diatas.
Maka hendaknya masjid yang ada TPA nya dan yang mengajar adalah perempuan hendak nya disediakan tempat khusus yang bukan bagian dari tempat sholat untuk digunakan para pengajar perempuan untuk mengajar.
Wallahu a’lam
?Dijawab Oleh Ustadz H. Yoshi Putra Pratama S.H.,
(Alumni STIBA Makassar & Mahasiswa UIM KSA)