Waktu Sunnah untuk Aqiqah

Date:

Aqiqah merupakan salah satu amalan sunnah muakkadah, yang sangat ditekankan pelaksanaannya. Sebagaimana dalam hadis:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim,dan Al-Albani]

Namun apakah waktunya wajib dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran sang buah hati?
Para ulama berbeda pendapat; sebagian mereka ada yang mewajibkannya pada hari ketujuh dan tidak boleh ditunda kecuali ada udzur syar’i, sehingga kalau ditunda tanpa udzur syar’i waktunya telah lewat dan anda tidak boleh melakukan aqiqah.

Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa aqiqah pada hari ketujuh tersebut adalah waktu yang disunnahkan, bukan wajib. Apabila ditunda karena ada udzur tertentu seperti belum mampu, atau lupa, atau belum tahu hukumnya, maka boleh melakukan penundaan waktu aqiqah tersebut walaupun umur sang anak telah berbulan-bulan, dan ini tetap menyepakati sunnah, sebab anda memiliki udzur untuk melakukan aqiqah pada hari ketujuh tersebut. Hal ini telah dibolehkan oleh banyak ulama salaf dan mutakhkhirin seperti Imam Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Qayim Al-Jauziyyah dll (lihat: Tuhafatul Mawlud: 63).

Adapun bila menundanya hingga lewat dari tujuh hari tanpa udzur, maka hukumnya tetap boleh, hanya saja anda telah menyelisihi sunnah, yang tentunya pahalanya juga berkurang. Hal ini telah dibolehkan juga oleh banyak ulama termasuk Ibnul-Qayim dalam kitabnya diatas dan banyak ulama salaf dan kontemporer lintas madzhab. (lihat: Fataawa Lajnah Daaimah: 11/439).
Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Papua Barat Gelar Bekam Gratis, Jamaah Sambut dengan Antusias

MANOKWARI, wahdah.or.id — Dewan Pengurus Wilayah Wahdah Islamiyah (DPW...

Perkuat Kaderisasi Luar Negeri, Bidang I Gelar Liqa Maftuh Bersama DPLN Wahdah Arab Saudi

ARAB SAUDI, wahdah.or.id — Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN)...

MUI Bahas Boikot dan Dampaknya, Ust. Zaitun: Masalah yang Kita Hadapi Sekarang adalah Persoalan Kemanusiaan

JAKARTA, wahdah.or.id - Fatwa boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi...