Pembahasan kita adalah bagaimana seorang muslim-ah- berbisnis dengan tetap mengacu pada hukum Islam, sehingga tidak menimbulkan ekses negatif baik untuk kehidupan dunia apalagi penderitaan di akhirat yang disebabkan oleh kedzaliman, kecurangan dalam berbisnis-.
Karena itu kita akan berbagi pengalaman tentang bagaimana menjalankan bisnis (muamalah), khususnya dari segi legalitas formal, dimana kita hidup di negara yang tidak menjalankan hukum Allah sebagaimana negara kita sekarang ini. Yang mana setiap warga negara dipaksa untuk mengikuti keinginan pemerintah dalam kehidupan sehari-hari, tidak terlepas juga dalam berbisnis.
Sebagai seorang muslim, kita dituntut untuk selalu bertindak proporsional dalam beramal (berbisnis). Maka dari itu kita harus memperhatikan aturan-aturan yang telah diwajibkan Allah kepada kita. Dalam surat Al-Baqarah Allah berfirman:”…apabila engkau bertransaksi tidak secara tunai maka catatlah…” dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:”…berikanlah urusan itu kepada ahlinya…”. Berpedoman dari kedua dalil di atas, maka kami sesuai dengan bidang ilmu kami- sarjana hukum akan membahas masalah legalitas formal dalam menjalankan bisnis.
Begitu banyak perselisihan yang timbul dari lalainya kita menjalankan ayat dan hadits tersebut di atas. Dimana terkadang sesama muslim berperkara di pengadilan, saling membunuh, saling bermusuhan karena tidak mengamalkan ayat dan hadits di atas. Karena itu kami menganjurkan kepada setiap muslim, jika ingin menjalankan bisnis agar memperhatikan legal formal sebagaimana yang telah diatur di negara ini, agar tidak menimbulkan ekses negatif di kemudian hari.
Kita hendaknya melengkapi legalitas yang dibutuhkan demi kelancaran urusan kita, dan jika terjadi masalah maka akan lebih mudah menyelesaikannya dibanding bila kita mengabaikannya. Misalnya ketika melakukan pembelian barang tidak secara tunai, maka hendaknya kita membuat surat perjanjian yang sah menurut hokum meskipun kita tidak setuju dengannya-. Hendaknya kita mencari keluarga, teman yang mengerti dalam hal tersebut, daripada kita sok tahu.
Contoh yang lain lagi, ketika kita ingin membeli tanah atau bangunan, hendaknya kita bertanya atau meminta bantuan kepada keluarga dan teman yang pandai dalam hal tersebut karena sekarang begitu banyak mafia tanah. Baik itu warga biasa maupun oknum birokrat sendiri. Banyaknya kontrak-kontrak yang menjebak, jika kita bertransaksi dengan perusahaan-perusahaan besar, diman banyak konsumen yang dirugikan karenanya. Sehingga tanah yang kita beli bermasalah setelah kita miliki dengan itikad baik, mendapat gugatan dari pihak lain.
Sekiranya hukum Islam yang berlaku di negeri ini, hal seperti itu tidak akan menjadi masalah besar karena kepastian hukum lebih mudah didapatkan. Tapi bila kita amati dan cermati hukum yang berlaku di negeri ini, hanya akan memenangkan orang yang kuat, orang yang berduit meskipun terkadang tidak benar. Panjangnya proses hukum yang harus dijalani dalam menuntut hak kita, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Kasasi, Pengadilan Peninjauan kembali, dimana jika kita tidak memiliki koneksi dan dana yang cukup maka -bisa dipastikan- mustahil mendapatkan hak kita jika sudah berperkara di negeri ini.
Menutup uraian kami dalam tulisan ini, marilah kita kaum muslimin- mengamalkan Agama kita, mengamalkan apa yang bisa kita amalkan dan bersabar serta berdo’a semoga Allah dapat membawa kita ke zaman dimana kita dapat mengamalkan seluruh ajaran Agama kita, Insya Allah!
Hendaknya kita kaum muslimin- dalam menjalankan bisnis apa saja agar menambah ilmunya dulu dengan baik sebelum menjalankannya dan hendaknya kita meminta bantuan kepada keluarga dan teman kita jika hal itu kita ketahui, utamanya yang berkaitan dengan legalitas formal (segi hukum positifnya) yang berlaku di negeri ini.
Akhirnya penulis hanya mengembalikan segala urusan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar kita semua mendapat petunjuk dalam menjalankan bisnis.
Makassar,
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
Makassar Islamic Lawyer Foundation (MILF)
Abdullah Mahir, SH.
*)Insya Allah, Kami sesuai dengan bidang ilmu kami siap membantu saudara kaum muslimin dengan cuma cuma dalam advokasi dan bantuan hukum. Salam dari kami dan mohon do’anya.”