Alhamdulillah, Wahdah Islamiyah Yogyakarta sukses menyelenggarakan kegiatan Majelis Akbar Relawan AlQuran (MARQ) pada hari Ahad 14 Juni 2015 bertempat di Masjid Kampus UIN Sunan Kalijaga. Antusiasme warga masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya yang mencapai lebih dari 800 orang begitu terlihat selama kegiatan ini berlangsung. Dengan mengusung harapan “Jogja Istimewa dengan AlQuran” kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan relawan-relawan AlQuran yang siap untuk belajar sekaligus mengajarkan AlQuran di tengah-tengah masyarakat.

SONY DSC

Dalam sambutan yang disampaikan perwakilan pemda Kab. Sleman, pemerintah sangat mendukung kegiatan ini bahkan menyampaikan terima kasih karena telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan program pemerintah. Kab. Sleman dengan jumlah 17 kecamatan, menurut beliau, masih sangat membutuhkan kehadiran relawan-relawan yang bersedia terjun ke tengah masyarakat mengajarkan AlQuran.

SONY DSC
Sebagai pembicara pada kegiatan ini, Dr. H. Muhammad Zaitun Rasmin, MA (Ketua Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara), menyampaikan bahwa AlQuran merupakan solusi tepat atas problematika umat dan bangsa yang tengah melanda. Masalah-masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa ini terjadi karena AlQuran telah ditinggalkan, tidak lagi menjadi pedoman hidup.

SONY DSC

SONY DSC

Di akhir acara, Bupati Sleman Bapak Drs. H. Sri Purnomo, M.Si., menyampaikan rasa gembira dan dukungannya. Beliau pun didaulat untuk mengalungkan sorban kepada Tim Relawan AlQuran yang telah dibentuk. Bersama dengan jajaran pengurus Wahdah Islamiyah, beliau turut dalam Deklarasi Relawan AlQuran.

SONY DSC

SONY DSC
Melalui kegiatan Majelis AlQuran Relawan Quran (MARQ), DIROSA (Pendidikan AlQuran untuk Orang Dewasa), AlQuran Memorizing Training, dan program-program kegiatan lainnya, Wahdah Islamiyah hadir di tengah-tengah masyarakat bertekad untuk terus memberikan kontribusi positif demi mewujudkan masyarakat yang Qurani, insyaAllah. Aamiin. (panitia)

Artikulli paraprakKemenag Akan Gelar Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 1436 H
Artikulli tjetërFATWA RAMADHAN (15): Tidak Mengqadha Puasa Karena Malu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini