Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai melecehkan al-Qur’an dalam sebuah video menimbulkan reaksi di kalangan umat Islam, berbagai tokoh dan ormas-ormas Islam. Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah mengeluarkan surat pernyataan sikap atas penistaan Agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta di hadapan warga kepulauan seribu tersebut. “Al-Qur’an menjadi kitab suci untuk Islam yang wajib untuk diagungkan dan dihormati oleh seluruh umat manusia.
Penistaan terhadap al-Qur’an akan berakibat kepada kemarahan umat Islam dan menciptakan kondisi yang instabilitas. Umat Islam patut untuk marah dan tersinggung apabila hal ini terjadi, sebab telah menjadi bagian dari keimanan seorang muslim untuk cinta terhadap al-Qur’an.” Bunyi pembukaan pernyataan sikap yang bernomor K.058/IL/DPP-WI/1438. Wahdah Islamiyah menganggap bahwa pernyataan Ahok dalam video yang telah menjadi viral di media sosial itu adalah bentuk penistaan terhadap al-Qur’an. Karenanya DPP Wahdah Islamiyah menuntut kepada kepolisian RI untuk menjalankan proses hukum atas Ahok sesuai laporan yang telah diajukan oleh MUI dan ormas Islam lainnya secara profesional dan independen.
Meski demikian Wahdah Islamiyah menghimbau kepada segenap umat Islam untuk tidak main hakim sendiri, tetapi tetap proaktif ikut serta dalam mengawal kasus ini, dan mengikuti perkembangan penyelidikan pihak kepolisian RI serta menghindari tindakan anarkis dan inkonstitusional lainnya. Dalam surat pernyataan tersebut Wahdah Islamiyah juga mengingatkan kepada kaum muslimin bahwa Islam juga memberikan petunjuk yang harus dijaga dalam masalah kepemimpinan, yaitu agar kaum muslimin tidak memilih pemimpin kafir (non muslim).[]