Forum Zakat Internasional (WZF), bekerjasama dengan Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ MAIWP) Malaysia, menyelenggarakan Konferensi Internasional Fikih Zakat, diselenggarakan pada tanggal 25-26 Nopember 2015, di Hotel Sunway Putra, Kuala Lumpur. Diikuti oleh ratusan peserta, dari berbagai negara, Asia, Afrika, dan Eropa.

Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ustadz Dr. Rahmat Abdul Rahman beserta ketua LAZIS Wahdah, Syahruddin turut serta dalam forum selama 4 hari tersebut.

Ustadz Rahmat Abdul Rahman (Kanan) bersama ustadz Syahruddin

Dibuka oleh Dato’ Seri Jamil Khair bin Haji Baharom, Menteri pada kabinet Perdana Menteri Malaysia.

Konferensi ini menghadirkan pembicara dari Afrika Selatan, Irak, Turki, Inggris, dan tentu saja Malaysia dan Indonesia. Grand Mufti Afrika Selatan, Sheikh Irshaadh Amod, mengangkat isu investasi zakat pada sektor Sumber Daya Manusia.

Dr. Ahmad Juwaini, dari Indonesia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral WZF, mengangkat isu Penyaluran Zakat dengan Metode Dana Bergulir. Perbudakan modern, diangkat oleh Dr. Zaharuddin Abdul Rahman, anggota Dewan Fatwa Wilayah Perlis, Malaysia, dan sinkronisasi dengan perbudakan konvensional yang berhak untuk mendapatkan zakat, sedangkan isu yang cukup mendapatkan tanggapan hangat, diangkat oleh Ahmed Ehtesham Uddin, dari Nasional Zakat Foundation, United Kingdom, yaitu kepentingan muslim minoritas terhadap zakat, studi kasus Inggris, dan negara-negara Eropa.

Zakat, salah satu rukun Islam yang berhak mendapatkan perhatian besar demi pelaksanaan yang lebih baik, efektif, dan mengantarkan kepada tujuan utama, yaitu kesejahteraan bangsa. Isu-isu kontemporer seputar zakat, penting untuk dibahas lebih komprehensif, melibatkan pemerintah negara-negara Islam, seperti yang berada di kawasan ASEAN, lembaga-lembaga zakat, negeri atau swasta, agar syariat ini dapat dirasakan lebih adil oleh wajib zakat, seluruh sektor penerima zakat, dan juga lembaga-lembaga zakat, sebagai amil.

Konferensi Internasional Fikih Zakat, yang juga disponsori oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ini, semoga menjadi satu jalan untuk membuka konferensi-konferensi atau seminar-seminar nasional, hingga internasional lainnya, sehingga pengelolaan zakat dapat sampai kepada pelaksanaan yang sempurna, sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin.[]

Artikulli paraprakTIDAK MUNGKIN DAPAT HIDAYAH AL-QUR’AN TANPA MENGKAJI AL-QUR’AN
Artikulli tjetërTabligh Akbar “Mengembalikan peran Masjid sebagai pusat dakwah & Madrasah iman”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini