MAKASSAR, wahdah.or.id – Wahdah Islamiyah berhasil memenangkan gugatan atas objek perkara sebagian tanah SMP IT WI Putra yang berlokasi di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala kota Makassar. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 90/Pdt.G/2019/PN Mks ditolak oleh majelis hakim pada pembacaan putusan pada Selasa 17 September 2019 lalu di Pengadilian Negeri (PN) Kelas 1 Makassar.
Kuasa hukum Wahdah Islamiyah Syamsu Alam, SH. mengatakan sidang perdana dimulai sejak bulan Maret 2019 di PN kelas 1 Makassar.
Menurut Syamsu Alam gugatan ditolak karena pihak penggugat tidak cukup bukti. “Dalam petitumnya pihak Tergugat 1, 2 dan 3 melakukan PMH (perbuatan melawan Hukum). Sedangkan Majelis Hakim melihat dari bukti-bukti kuasa Hukum Tergugat 1 (Wahdah Islamiyah) yang dilampirkan, sangat lengkap dan sesuai mekanisme Penerbitan Sertifikat,” ungkap Syamsu Alam
Selain itu, Tim Kuasa Hukum Wahdah Islamiyah yang dipimpin Syamsu Alam membantah adanya Rekayasa penerbitan sertifikat, dan tidak patut dikatakan cacat yuridis.
“Saksi-saksi Tergugat yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, dapat meyakinkan Majelis Hakim bahwa, orangtua Penggugat atas nama Ahsan Bin Madong terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual lahan kepada Tergugat 2 atas nama Bahrunizai sesuai prosodur UU Pokok Agraria,” kata Syamsu Alam
“Maka dari itu Ahli Waris sebagai Penggugat yakni atas nama Agus, telah melakukan kesalahan dalam melakukan gugatan tersebut,” pungkas Syamsu Alam yang juga ketua biro hukum DPP Wahdah Islamiyah.[]