Miumi menyerahkan 8000 pernyataan sikap masyarakat tentang penolakan terhadap RUU kesetaraan gender kepada Pimpinan Rapat Komisi VIII di wakili oleh Ust.Zaitun.
Berikut poin-poin yang ditegaskan dalam pernyataan sikap MIUMI :
- Secara substansial dan mendasar definisi “Gender” (pasal 1:1) bertentangan dengan ajaran Islam, dan karena itu, seluruh ketentuan yang terkait dengan definisi tersebut, tidak dapat dibenarkan, menurut ajaran Islam. Sebab, pembagian peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan dalam Islam TIDAK berdasarkan pada BUDAYA, tetapi berdasarkan WAHYU yang bersifat lintas zaman dan lintas budaya.
- Makna “kesetaraan” dan “keadilan” dalam RUU ini (pasal 1:2 dan 3) pun bertentangan dengan ajaran Islam, sebab “kesetaraan” dan “keadilan” dalam Islam tidaklah berarti persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam semua hal.
- RUU-KKG (pasal 4) memberikan gambaran yang keliru dan berlebihan tentang kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan, sehingga memaksakan keterlibatan perempuan di ruang publik, di semua lembaga pemerintah dan non-pemerintah, dan mengecilkan makna peran perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga dan pendidik anak-anak di rumah.
- RUU KKG (pasal 67 dan 70) berpotensi besar untuk mengkriminalkan umat Islam yang karena keyakinan agamanya melakukan pembedaan peran, tanggung jawab, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan.
- RUU-KKG tidak menyebutkan agama sebagai salah satu asasnya, dan karenanya dapat dikatakan bahwa RUU tersebut adalah produk liberalisme yang bertentangan dengan agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
{phocagallery view=category|categoryid=33|limitstart=0|limitcount=0}