Unjuk Rasa menuntut Penista Alquran Tidak bertentangan dengan Sunnah dan manhaj Salaf

Date:

(Bandung-Wahdah.Or.Id) Sebagai ummat Islam dan bagian dari elemen bangsa, kita harus peka terhadap situasi yang terjadi di lingkungan sekitar. Termasuk mengambil sikap yang jelas dan tegas dalam kasus penistaan agama yang terjadi di negeri ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah, Ust Muhammad Zaitun Rasmin dalam silaturahim bersama kader dan pengurus DPD dan Muslimah Wahdah se-Bandung raya ahad 20 November 2016. Beliau mengambil 2 dalil dari hadits shahih Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam yang membolehkan kaum muslimin melakukan aksi di jalan menuntut ketidakadilan.

Hadits pertama dalam bab inkarul munkar, beliau mengutip hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallaahu anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam :
“Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu tingkatan iman paling lemah.” (HR Muslim). Dalam hal ini, kita tidak memiliki kekuasaan, sehingga mengingkari kemunkaran melalui lisan kita yang disuarakan.

Sedangkan hadits yang kedua dalam bab afdholul jihad, juga diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallaahu anhu dari Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam :
“Jihad yang paling utama adalah mengutarakan perkataan yang ‘adil di depan penguasa atau pemimpin yang zhalim.” (HR. Abu Daud, Kitab Al Malahim Bab Al Amru wan Nahyu, No. 4344. At Tirmidzi, Kitab al Fitan ‘an Rasulillah Bab Maa Jaa’a Afdhalul Jihad …, No. 2265. Katanya: hadits ini hasan gharib. Ibnu Majah, Kitab Al Fitan Bab Al Amru bil Ma’ruf wan nahyu ‘anil Munkar, No. 4011. Ahmad, No hadits. 10716. Dalam riwayat Ahmad tertulis Kalimatul haq- perkataan yang benar. Syaikh Al Albani menshahihkannya dalam Misykah Al Mashabih, No. 3705).

Ust Zaitun juga mengingatkan kepada kader untuk berhati-hati terhadap syubhat-syubhat yang mengatakan bahwa demo haram dan tidak sesuai dengan manhaj Salaf . Beliau bersedia berdialog dengan siapa pun untuk menjelaskan permasalahan ini agar tidak menimbulkan fitnah. (infokom-dpwjbr)

? Penjelasan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah tentang Demonstrasi oleh Ustadz Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A.
(Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar)

001. Hukuman bagi Pencela Allah, Kitab-Nya, dan Rasul-Nya

002. Hukum Demonstrasi

003. Alasan Yang Mengharamkan Demonstrasi Secara Mutlak (Damai maupun Anarkis)

004. Alasan Yang Membolehkan Demonstrasi Secara Damai

005. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Memilih Pendapat yang Membolehkan Demonstrasi Damai

006. Demonstrasi Damai Bukan Khuruj

007. Demonstrasi Damai Bukan Tasyabbuh yang Dilarang

008. Mendiamkan Pencela Islam Mudharatnya Lebih Besar dari Demonstrasi Damai

009. Demonstrasi Sudah Dikenal pada Masa Salaf Meski Istilahnya Berbeda

010. Fatwa2 Ulama yang Membolehkan Demonstrasi Damai

011. Wahdah Islamiyah Dukung Aksi Bela Islam 4 Nov

012. Adab-Adab Demonstrasi Damai

Bantu Sebarkan Agar Semakin Banyak Kaum Muslimin yang Turut Aksi Bela Islam…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Kolaborasi WIZ dan ASBISINDO: 139 Anak Yatim dan Dhuafa Dapat Santunan Serta THR

MAKASSAR, wahdah.or.id - LAZNAS WIZ bersama Perkumpulan Bank Syariah...

Pekan Terakhir Ramadan, 750 Paket Iftar Didistribusikan WIZ dan KITA Palestina ke Jalur Gaza

GAZA, wahdah.or.id - Kehidupan masyarakat di Gaza Palestina saat...

Pondok Pesantren Abu Bakar Ash-Shiddiq: Wadah Baru untuk Pendidikan dan Dakwah Islam di Kawasan Bontobahari Bulukumba

BULUKUMBA, wahdah.or.id - Proses pembangunan Pondok Pesantren Abu Bakar...

Mitra Wahdah di Gaza: Terima Kasih Wahdah, Terima Kasih Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Wahdah Islamiyah dan Komite Solidaritas (KITA)...