Assalamualaikum Ustaz, saya ingin bertanya mengenai bagaimana aqiqah yang sesuai Sunnah? Khususnya terkait menimbang rambut bayi dengan takaran satuan perak saya masih bingung mengukurnya seperti apa caranya. Di daerah saya tidak ada timbangan seperti itu.
Muthia
Jawaban:
Waalaikumsalam, berdasarkan hadits-hadits mengenai aqiqah disebutkan beberapa hal yang disunnahkan, diantaranya:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan disahihkan oleh syekh al-Albani)
Adapun jika tidak mendapatkan timbangan untuk benda ringan agar dapat mengetahui berat rambutnya setelah cukur botak, maka cukup diperkirakan beratnya dan dikalikan dengan harga perak. Setelah itu disedekahkan keoada orang miskin disekitar kita, boleh ditambah atau digenapkan.
Dijawab oleh:
Irsyad Rafi, Lc.
(Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah)