Ukuran zakat fithri dari makanan yang mesti dikeluarkan adalah satu sha’ yang nilainya sama dengan empat dari beras, gandum, kurma, keju kering, atau lainnya dari jenis makanan pokok, dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata :
كُــنَّـا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَــعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Artinya : “Kami mengeluarkan zakat satu sha’ dari makanan, gandum, korma, susu kering atau anggur kering”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun jika ukuran ini dikonversikan ke dalam satuan ukuran kilogram (kg), maka hal ini hanya bisa diukur dengan perkiraan.
Oleh karenanya para ulama berbeda pendapat. Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, memperkirakan setara dengan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat sekitar 2,040 kg (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429), dan Syaikh Salim Al Hilali hafizhahullah memperkirakannya setara dengan 2,42 Kg atau kurang lebih 3,5 liter.