Tutup Rapat Pintu Zina, Mudahkan Pernikahan

(Tafsir Surat An-Nur:32)

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢ ﴾٣٢

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang shaleh  yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. An-Nur:32).

Pengantar

Tema inti dari surat An-Nur adalah persoalan menjaga kehormatan (iffah) pribadi, keluarga, dan masyarakat Muslim. Oleh karena itu kita dapati dalam surat ini peraturan dan perintah yang wajib dijalanan dalam masyarakat Islam sebagai upaya membentengi masyarakat Islam dari merebaknya perbuatan keji yang merusak harga diri dan kehormatan.

Surat An-Nur diawali dengan pengabaran bahwa, surat ini diturunkan dan diwajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya untuk dijalankan. Pada ayat berikutnya Allah menjelaskan tentang hukuman perbuatan zina. Tujuan penegakan hukuman itu adalah dalam rangka melindungi masyarakat Muslim dari perbuatan keji. Sebab zina dapat menghilangkan kemuliaan dan kehormatan pribadi, keluarga, dan masyarakat Muslim.

Akan  tetapi sebagai  Agama yang utuh dan komprehensif  dalam membangun masyarakat yang bersih dari kekejian Islam tidak berpijak pada penegakan hukuman dan sanksi saja. Sebelum semua itu Islam berpijak pada wiqayah (preventif). Sebab Islam tidak memerangi dan menghalangi dorongan dan gejolak manusiawai yang merupakan fitrah bawaan setiap manusia sejak lahir. Tetapi Islam menata dan mengaturnya agar gejolak dan kecenderungan tersebut tersalur melalui cara yang bersih dan terhormat serta bebas dari penyakit sosial.

Dalam konteks pendidikan Islam konsep yang dominan pada aspek ini adalah mempersempit ruang gerak dan peluang berbuat dosa serta menututp rapat berbagai pintu fitnah dan rangsangan negatif, lalu kemudian mempermudah jalan mencapai solusi melalui cara yang sehat dan terhormat. Selain itu Islam juga menghilangkan berbagai hambatan yang menghalangi pemuasan hasrat alamiah  tersebut dengan cara yang bersi secara syar’i.

Diantara tindakan prventif tersebut adalah mempermudah pernikahan bagi orang fakir dan shaleh yang layak menikah baik laki-laki maupun perempuan sebagaimana diterangkan dalam ayat 32 Surat An-Nur;

Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang shaleh  yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Terj. Qs. An-Nur:32).

Kewajiban Menikahkan

“Ini adalah perintah untuk menikahkan”, jelas  Ibn Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan frasa wa ankihul ayama pada ayat 32 surat An-Nur diatas. Tepatnya perintah kepada para wali dan tuan untuk menikahkan para jejaka, janda, maupun gadis yang berada dalam tanggung jawab mereka, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah. “Maka wajib bagi kerabat dan wali anak yatim untuk menikahkan mereka  yang layak  menikah”, lanjut Syekh As Sa’di.

Bahkan sebagian Ahli Tafsir seperti Buya Hamka dan Abu Bakar Jabir al-Jazairi memandang bahwa perintah untuk menikahkan para pemuda[i], duda, maupun janda yang disebutkan dalam ayat diatas tidak terbatas kepada para orang tua dan wali. Tetapi perintah kepada hakim (pemerintah), bahkan kaum Muslimin secara umum.

Buya Hamka rahimahullah mengatakan, “Apabila kita renungkan ayat ini baik-baik, jelaslah bahwa soal mengawinkan yang belum beristri  atau bersuami bukanlah lagi semata-mata urusan pribadi dari yang bersangkutan , atau urusan “rumah tangga” dari orang tua kedua orang yang bersangkutan saja, tetapi menjadi urusan pula dari jama’ah islamiyah, jelasnya masyarakat Islam yang mengelilingi orang itu”. (Tafsir Al-Azhar, 18/216).

Menurut beliau hal ini sejalan dengan tema utama surat An-Nur yang secara eksplisit dinyatakan pada awal surat bahwa peraturan yang tertera di dalamnya  hendak membentuk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil, dan makmur, loh jinawi.  Sehingga pada ayat ini ada peraturan yang amat penting dalam masyarakat Islam, yaitu menikahkan laki-laki yang tidak beristri, perempuan yang tidak bersuami, baik masih bujangan dan gadis maupun sudah duda dan janda, hendaklah segera dicarikan jodohnya.

Segerakan dan Mudahkan

Perintah untuk menikahkan dalam ayat ini juga menyiratkan pesan lain, yakni anjuran untuk menyegerakan dan memudahkan pernikahan, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Mutawalli Asy Saya’rawi. “Segerelah menikahkan mereka, mudahkan urusan mereka dalam masalah ini, dan janganlah kalian persulit mahar pernikahan agar kalian dapat menjaga kehormatan anak-anak kalian”,  jelas Syekh Mutawalli Asy Sya’rawi.

Selanjutnya Syekh Asy-Sya’rawi mengutip satu  hadits yang terkenal, “Jika kalian didatangi oleh laki-laki yang kalian ridhai Agama dan Akhlaqnya (untuk melamar putri kalian) maka nikahkanlah”, (terj. HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jadi, bukan aib seorang ayah memudahkan urusan pernikahan putrinya. Bahkan lebih dari itu, bukan aib sama sekali bila seorang ayah menawarkan putrinya kepada pemuda yang shaleh, bertakwa dan layak menikah. Sebagaimana Sya’aib ‘alaihis salam menawarkan putrinya kepada Nabi Musa ‘alaihi ssalam, Berkatalah dia (Syu’aib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini”, (terj. Qs. Al-Qashash:27).

Hal ini menunjukkan bahwa jika seorang ayah yang memiliki anak gadis telah menemukan pemuda yang sekufu (setara) dengan putrinya dalam hal Agama, hendaknya ia tidak ragu menikahkannya  dengan pemuda tersebut demi menjaga kehormatan anak gadisnya.

Orang Shaleh Lebih Berhak Untuk Dinikahkan

Syekh As-Sa’di mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalihin dalam frasa ‘Washalihin min ‘ibadikum wa imaikum”, adalah orang yang baik Agamanya (Shalahud Din). Secara spesifik makna shaleh dalam urusan pernikahan adalah bukan pendosa, bukan pula pezina. Maka  tuan atau walinya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikan dan keshalehannya serta motifasi untuk terus menjaga dan meningkatkan keshalehannya, karena orang yang rusak akibat zina terlarang untuk dinikahkan (dengan orang baik-baik). Sehingga hal ini memperkuat apa yang ditegaskan pada awal surat bahwa pezina laki-laki dan perempuan haram dinikahkan hingga keduanya bertaubat. (As-Sa’diy).

Makna  ‘’shalihin” sebagai orang shaleh dalam artian  baik Agamanya juga dikuatkan oleh Syekh Ash-Sabuni, “Dalam ayat ini tersirat tentang nilai ketakwan dan kesalehan pada diri manusia, Sebab manusia tidak dimuliakan karena harta dan kedudukannya, Tetapi dimuliakan karena Agama dan kesalehannya”. (Rawa’i al-Bayan, 2/170)

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewanti-wanati para wali anak perempuan, “Jika kalian didatangi oleh (laki-laki) yang kalian ridhai Agama dan akhlaqanya, maka nikahkalah”. Maksudnya nikahkan dengan putri kalian. Jangan kalian tolak karena alasan miskin, misalnya. Sebab jika ia miskin maka insya Allah Agama dan akhlaqnya akan menjadi sebab datangnya rezki dan karunia Allah.

Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya dan dimintai masukan oleh orang tua yang hendak menikahkan putrinya. “Nikahkanlah ia dengan laki-laki yang kamu jamin Agamanya”, jawab al-Hasan. “Jika ia mencintai putrimu niscaya dia memuliakannya, (sebaliknya) jika dia membenci putrimu maka takkan mendzaliminya”.

Yang Miskin Akan Diberi Kecukupan Oleh Allah

Kemiskinan dan kefakiran kadang menjadi alasan para pemuda menunda pernikahan. Atau orang tua malu melamarkan putranya karena alasan kefaikaran. Atau orang tua/wali anak perempuan menolak lamaran calon suami yang miskin. Mereka khawatir kemiskinan calon suami akan menular pada keluarga besar mereka dan menurun pada anak cucu mereka. Perasaan hati yang seperti ini ditolak oleh bagian kedua dari ayat tersebut, “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”.

Ini adalah janji berupa kekayan dan kecukupan  bagi orang yang telah menikah, sehingga janganlah memandang kepada problem kefakiran, baik kefakiran pelamar ataupun yang dilamar, karena mereka akan merasa cukup dengan karunia Allah yang Maha kaya dan maha luas karunia-Nya. (Tafsir Al-Munir, 9/568).

Oleh karena itu tidak selayaknya kemiskinan menjadi momok menakutkan dan alasan tidak menikah, atau menolak lamaran pria baik-baik dan shaleh. Sebab orang shaleh yang hendak menjaga kehormatannya mendapatkan jaminan pertolongan dari Allah, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tiga orang yang berhak ditolong oleh Allah, (pertama) Mujahid fi Sabilillah, (kedua) Orang yang menikah dengan maksud menjaga kehormatan, dan (ketiga) mukatab (budak yang berusaha menebus dirinya pada tuannya)”. (terj. HR. Nasai).

Oleh karena itu Abu bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menafsirkan perintah Allah pada awal ayat 32 surat An-Nur ini dengan janji Allah pada bagian berikutnya.  “Taatilah Allah dengan melakukan perintah-Nya untuk menikah, niscaya Dia akan penuhi janji-Nya kepada kalian berupa kekayaan dan kecukupan”, kata Khalifah pertama ini sebagaimana dikutip oleh Imam Ibn Katsir dalam Tafsirnya. Beliau juga mengutip perkataan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Carilah kecukupan dan kekayaan  dengan menikah”.

Oleh sebab itu seorang Muslim seharusnya menyegerakan nikah ketika telah sampai pada fase hidup layak dan butuh nikah, dan tidak menjadikan kefakiran serta keterbatasan ekonomi sebagai alasan menunda nikah. Karena menikah dapat  mengundang pertolongan Allah berupa kekayaan dan kecukupan. Amirul Mu’minin Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya heran terhadap orang fakir yang tidak mencari kecukupan dengan menikah, padahal firman Allah Ta’ala, “Jika mereka miskin Allah akan mencukupi mereka”. [sym, Pakansari, 26/03/2017, 10.19]

Artikulli paraprakBanjir Landa Kabupaten Jeneponto Sulsel, Ini Kebutuhan Pokok Korban Terdampak
Artikulli tjetërAnsor, Anak Tukang Ojek Online yang Berhasil Menghafal Al-Qur’an dalam 1 Tahun 9 Bulan 10 Hari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini