Bagaimana bertransaksi KPR yang menyelamatkan kita dari riba?

Pengirim : Ummi, Pinrang

Jawaban :

Kami tidak tau bagaimana transaksi di KPR yang sedang berjalan sekarang yang jelas kalau ada denda bagi nasabah yang sudah jatuh tempo lalu belum terbayar maka semua bentuk denda itu adalah Riba.

Artikulli paraprakHukum Memperlombakan Hewan Peliharaan
Artikulli tjetërDoa Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini