ada saudara ana punya hutang puasa, semenjak SMP sampai kuliah sekitar 6 kali ramadhan belum terbayar karena kurang ilmunya tentang syariat dan alhamdulullah sekarng sudah ikut tarbiyah dan ia ingin membayar puasa tersebut. Setelah dihitung sekitar 50 hari, yang ingin ditanyakan apakah dia membayar puasa sebanyak hari tersebut kemudian membayar fidyah? syukran

Jawaban :
Sebagian ulama memandang bahwa bila ketidak puasaannya itu karena kelalaian dan keteledoran yang disengaja, maka ia harus membayar fidyah juga. Wallahu a’lam.
(Oleh : Ust. Muh. Ihsan Zainuddin)

 

Artikulli paraprakTAFSIR BASMALAH
Artikulli tjetërHukum Belajar Agama di Berbagai Tempat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini