Sebelumnya telah dibahas mengenai hukum shalat idul fitri di rumah pada artilel berikut “Hukum Salat Idul Fitri di Rumah” . Adapun panduan pelaksanaan salat Id dan ibadah yang terkait di rumah dan dalam kondisi yang terbatas, dapat disimpulkan dalam beberapa poin berikut ini:
- Secara umum mayoritas para ulama yang membolehkan berpendapat bahwa pelaksanaan salat Id secara personal tidak berbeda dengan pelaksanaan salat Id berjamah, baik dari sisi jumlah rakaat, cara bertakbir dan begitu juga hal-hal yang lain dalam pelaksanaaan salat Id. Al-Baihaqi berkata:
قَالَ الشّافِعِيّ: وَنَحْنُ نَقُوْلُ: إِذَا صَلاّهَا أحَدٌ صَلاّهَا كَمَا يَفْعَلُ الإِمَامُ يُكَبِّرُ فِي الأُوْلَى سَبْعًا، وَفِي الآخِرَةِ خَمْسًا قَبْلَ القِراءَةِ.
Artinya:
“Imam Syafi’i berkata: dan kami berpendapat bahwa jika salat Id dilakukan oleh perorangan maka pelaksanaannya sama dengan yang dilakukan oleh Imam (pada saat berjemaah), bertakbir tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat terakhir.”[1]
Ibnu Qudamah setelah menukilkan perbedaan pendapat dalam tata cara mengqada salat Id bagi yang ketinggalan, beliau berkata:
وَإِنْ شَاءَ صَلّاهَا علَى صِفةِ صلاةِ العِيْدِ بِتَكْبيْرٍ. نُقِل ذلكَ عَنْ أحمدَ إسْماعِيلُ بن سَعِيْدٍ، واخْتَارَهُ الجَوزَجانِيّ، وَهَذا قَوْلُ النَّخَعِي، ومالِكٍ، والشّافِعِي، وَأَبي ثَوْرٍ وابْنِ المُنْذِرِ
Artinya:
“Dan jika mau, ia boleh melaksanakannya sesuai dengan tata cara pelaksanaan salat Id yang disertai dengan takbir, pendapat ini dinukilkan dari Imam Ahmad oleh Ismail bin Said, dan menjadi pendapat yang dipilih oleh al-Jauzajaniy, dan ini merupakan pendapat an-Nakhaiy, Malik, al-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibn al-Mundzir.”[2]
Tentang khotbah Id, maka menurut sebagian ulama hal ini tidak perlu dilakukan bagi yang salat Id secara personal. Al-Nawawiy berkata:
فَإِذَا قُلْنَا بِالمَذْهبِ فَصلاّهَا المنفَرِدِ لَمْ يَخْطُبْ عَلَى المذْهَبِ الصّحِيْحِ المشْهُوْرِ وَبِهِ قَطَعَ الجُمْهُوْرُ
Artinya:
“Jika kita berpendapat sesuai pendapat mazhab, dan salat ini dilaksanakan secara personal maka ia tidak perlu berkhotbah menurut pendapat yang sahih dalam mazhab dan pendapat ini yang dipilih oleh jumhur (ulama Syafi’iyah).”[3]
Dan pendapat ini yang dipilih dalam fatwa ulama yang tergabung dalam Komisi Tetap Fatwa Arab Saudi berkaitan orang yang akan mengqada salat Id ini:
وَمَنْ فَاتَتْهُ وأحَبَّ قَضاءَهَا اسْتُحِبّ لهُ ذلِكَ، فَيُصلِّيْهَا عَلى صِفَتِهَا مِنْ دُونِ خُطْبَةٍ بعْدَها، وبهَذا قَال الإِمَامُ مالِكٍ، والشّافِعِي وأَحْمدُ والنَّخَعِيّ وغَيْرُهُمْ مِنْ أهْلِ اْلعِلْمِ.
Artinya:
“Jika ia tidak mendapati salat Id dan ia ingin mengqadanya maka hal ini dianjurkan, ia melakukannya sesuai dengan tatacaranya tanpa disertai khotbah setelah salat. Dan ini pendapat Imam Malik, al-Syafi’i, Ahmad, an-Nakhaiy dan ulama lainnya.”[4]
- Jika dalam satu rumah terdapat beberapa orang, maka dibolehkan salat berjemaah dengan keluarga inti di rumah tersebut selama semuanya berada dalam kondisi sehat. Dalil yang bisa dijadikan landasan adalah perbuatan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana yang dinukilkan oleh al-Bukhari dalam kitab sahihnya:
أَمرَ أَنسُ بنُ مَالكٍ موْلَاهُم ابنَ أبي عُتْبةَ بالزَّاويةِ، فَجَمَعَ أهلَهُ وبنِيْهِ وصَلَّى كَصَلاةِ أهلِ المِصْرِ، وتَكْبِيْرهِم.
Artinya:
“Anas bin Malik yang tinggal di sudut (kota Basrah) mengumpulkan keluarga dan anak-anak beliau, dan memerintahkan maula beliau Ibnu Abi Utbah (untuk menjadi imam) dan melaksanakan salat seperti pelaksanaan salat dan takbir penduduk kota.”[5]
- Adapun ibadah-ibadah yang terkait dengan pelaksanaan hari Id, maka tetap dilaksanakan sebagaimana petunjuk yang diajarkan, seperti di antaranya: memperbanyak takbir sejak malam Id, menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri, mandi dan memakai wewangian dan pakaian yang terbaik, memakan kurma pada pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri dan yang lainnya.
- Berkaitan dengan meminimalisir kemudaratan penyebaran Covid-19, maka semaksimal mungkin menerapkan social distancing atau physical distancing, sehingga sebaiknya menghindari untuk melakukan salaman dengan berjabat tangan secara langsung, berangkulan dan berpelukan, begitupula melakukan kunjungan ziarah antar keluarga, kerabat, tetangga dan handai tolan. Hal ini bisa diganti dengan mencukupkan dengan ucapan “taqabbalallahu minna waminkum” dan ucapan selamat dan tahniah lainnya, baik secara langsung atau komunikasi telpon atau saling bersapa di media sosial. Adapun kegiatan kunjungan dan ziarah dapat diganti dengan saling bertukar hadiah dan makanan sebagai wujud ekspresi kegembiraan dan kesyukuran kita di hari yang mulia ini. Wallahu a’lam.
[1] Ma’rifah al-Sunan wa al-Atsar, 5/103.
[2] Al-Mughni, 2/290.
[3] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 5/2.
[4] Fatawa al-Lajnah al-Daimah, 8/30.
[5] Shahih al-Bukhari, 2/23.