Bismillah… Ustad, bagaimana menyikapi jika ada komentar seperti ini : “kalo begitu selamat.. anda, saya dan yang lainnya sudah termasuk golongan yang sudah menyerupai/meniru orang non-muslim alias kafir.., karena telah ikut-ikutan atau berpartisipasi dalam hal Facebookan.., tohh yg dluan facebookan adalah orang non-muslim!!!?” setelah kita menyampaikan nasehat tentang larangan tasyabbuh. Jazakumullah Khair dengan jawabannya.

Pengirim : Hilyah, Makassar

Jawaban :

Tasyabbuh yang terlarang adalah tasyabbuh dalam hal-hal yang menjadi kekhasan atau kekhususan orang kafir, terutama terkait ritual agamanya. Adapun teknologi keduniaan, semua orang bisa saling mengambil manfaat di situ, tanpa memandang agamanya.

Ust. Ihsan Zainuddin, Lc, M.Si

Artikulli paraprakrsr
Artikulli tjetërKKSS Sumut Gelar Buka Puasa dan Shalat Tarawih Bersama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini