Anggota Haiah Kibar ‘Ulama, Syekh Abdullah al-Muthlaq menerangkan bahwa pembicaraan antara laki-laki dan perempuan melalui chating di media sosial sama dengan khalwat (menyepi berdua) yang diharamkan. Hal itu beiau sampaikan saat menjawab pertanyaan salah seorang penanya pada siaran radio Al-Qur’an pada 28/7/1435. “Pembicaraan dengan pria dan wanita melalui media internet termasuk khalwat yang sangat berbahaya. Ini termasuk bagian dari langkah-langkah Setan yang dapat menjerumuskan kedalam perbuatan haram”, urainya.
Beliau menambahkan bahwa sebagian besar pembicaraan diantara keduanya sangat rahasia dan tdiak ada yang tahu kecuali Allah. Setan turut hadir bersama mereka dalam pembicaraan tersebut. Oleh karena itu syekh al-Muthlaq menghimbau para wanita untuk menjauhi obrolan (chating) dengan pria meskipun dengan tujuan nasehat dan memberi pengarahan.”Sebagian wanita yang menyampaikan nasehat kepada kaum pria menyebabkan ketergantungan hati terhadap mereka. Karena obrolan tersebut dapat menggiring pada hal-hal yang tidak terpuji”, pungkasnya. (Sumber: http://almoslim.net/node/211024).
Syekh Al-Muthlaq: Obrolan (Chating) antara Pria-Wanita Termasuk Khalwat
Date: