Assalamu’alaikum warohmatullahi wa barokatuh Afwan mautanya, bagaimana syarat dan prosedurnya untuk membuka cabang WI di jawa, khususnya jawa barat. Jazakumullahu khairan Wassalau’alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh

Jawaban
Format Syarat Pendirian Cabang
1. Telah memiliki binaan takwiniyah atau paling minimal telah ada binaan pada tingkat tamhidiyah selama 2 tahun, baik binaan dari didaerah tersebut maupun dari daerah lain yang merupakan binaan WI
2. Memiliki da’i/pembina yang ditunjuk oleh WI pusat.
3. Mengusulkan ke PP WI c.q Departemen Pengembangan Daerah WI untuk menyelenggarakan MUSCAB
4. Pelaksanaan Muscab harus mendapat persetujuan Pimpinan Pusat WI c.q. DPD WI secara tertulis
5. Pelaksanaan Muscab dihadiri oleh seluruh anggota dan unsur PP atau orang yang diamanahkan mewakili PP.
6. Pengurus inti cabang paling minimal terdiri dari 13 orang yang dianggap tsiqah dan memiliki iltizam yang baik terhadap jama’ah.
7. Memiliki Program Kerja selama setahun yang jelas.
8. Mengirimkan SK kepengurusan, struktur dan program kerja ke pimpinan pusat, (lengkap dengan biodata pengurus serta pas foto ukuran 3×4, 2 lembar)(Bisa menyusul).
9. Minimal lingkup daerah yang menjadi garapan binaannya adalah satu wilayah kecamatan.
(Oleh : Askar Yaman, S.Pd, Ketua Departemen Pengembangan Daerah)

Artikulli paraprakPENGANTAR KAJIAN TAFSIR
Artikulli tjetërAQIDAH SEBAGAI DISIPLIN ILMU ISLAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini