Komite Kibar Ulama Mesir yang berkumpul dalam rapat tertutup hari senin (12/2) kemarin untuk memilih Mufti Umum Republik Mesir menetapkan Syaikh Dr.Syauqi AbdulKarim sebagai Mufti baru Mesir. Komite Pemilihan Mufti ini dipimpin langsung oleh Syaikh Azhar Ahmad Ath Thayib dan dihadiri oleh beberapa ulama Mesir diantaranya Syaikh Yusuf Al Qaradhawi yang pada kesempatan ini baru pertama kali ikut serta dalam Komite Ulama Mesir.
Dalam pemilihan ini, ada 25 ulama mesir yang dicalonkan ,namun Komite Pemilihan Mufti pada tahap awal memilih 3 besar, setelah itu mereka melakukan rapat kembali untuk menentukan ulama yang paling berhak menduduki jabatan Mufti dari tiga calon tersebut. Diantara ulama Azhar yang mencalonkan diri untuk jabatan ini adalah Dr.Abdul Fattah Idris ( Guru Besar sekaligus Dekan Jurusan Fiqh Perbandingan dan Hukum, Universitas Azhar ), Dr.Sa’aduddin Hilali ( Guru Besar Fiqh Perbandingan Universitas Azhar ), Dr.Ramadhan Muhammad ‘Id ( Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas azhar ), Dr.Abdullah Abbas Abdullah Syauman ( Guru Besar sekaligus Dekan Jurusan Syariah Islamiyah Universitas Azhar), Dr.Muhammad Abu Hasyim (Dekan fakultas Ushuluddin Zagazig ), dan Dr.AbdurRahman Al Barr ( Guru Besar universitas Azhar dan orang terdekat dengan Organisasi Ikhwan Muslimin ).
Syaikh Dr.Syauqi Abdul Karim ini merupakan Mufti pertama Mesir yang terpilih melalui pemilihan suara oleh semua anggota Komite Kibar Ulama Mesir. Beliau menggantikan Syaikh Ali Jum’ah yang masa jabatannya selaku Mufti Mesir akan berakhir pada awal maret mendatang. ( sumber www.almoslim.net )
Sekilas tentang Syaikh Dr.Syauqi Abdul Karim
Mufti baru Mesir yang memiliki nama lengkap Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam lahir pada 12 Agustus 1961, memperoleh gelar Bachelor Hukum (1984) pada fakultas Syariah dan Hukum, Thanta dengan prediket “Sangat baik dengan pujian”. Pada tahun 1990, beliau menyelesaikan studi masternya dengan judul thesis “Studi dan Penelitian Manuskrip Kitab Ad Dzakhirah Imam Al Qarrafi pada bagian ketiga dan keempat dari permasalahan Jual-Beli”, lulus dengan prediket “Sangat Baik”. Kemudian mendapatkan gelar Ph.D. dengan prediket Cumlaude (1996), dengan judul disertasi tentang “Studi Komparatif: Penghentian Proses Pidana dan Penyelesaiannya tanpa Hukum dalam Fikih Islam”.
Terhitung dari Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta. Pernah juga dikirim sebagai tenaga pengajar di Institut Studi Islam, Oman (2007-2010).
Dr. Syauqi Ibrahim memiliki 13 karangan penelitian khusus, di antaranya: Peran Negara dalam Zakat, Hukum Khiyar Majlis, Pemenjaraan Debitur, Perwalian Akad Nikah, Thalaq Sunni dan Bid’i, Pisah yang diperbolehkan antara Suami-Isteri karena sebab Aib dan Cacat, Menentukan Jenis Kelamin dan Merubahnya: Larangan dan Kebolehan, Hak Perempuan Muslim dalam berpolitik.
Beliau pun menambah khazanah perpustakaan Islam dengan 21 buku yang telah diterbitkannya, di antaranya: Mabadi Ilm Mawarits (Prinsip Ilmu Mawarits), Muhadharat fi Fiqhil ‘Ibadat, Durus fi Fiqhil Ahwal Al Syakhshiyyah, Al Mujiz fi Qawa’id Al Fiqh Al Kulliyyah, Muhadharat fi Al Fiqh Al Maliki.
Secara pribadi beliau memang mengikuti madzhab Imam Malik, akan tetapi beliau juga terkenal menguasai semua fikih komparatif dan permasalahan kontemporer. Beliau juga menguasai ekonomi Islam dan peraturan hukum peradilan dalam Islam. Beliau telah menjadi pembimbing atau supervisor 4 thesis dan 7 disertasi mahasiswa. Dalam perjalanan hidupnya pun beliau tidak pernah terlibat dalam aktifitas politik praktis, mungkin salah satu alasan itulah beliau terpilih menjadi Grand Mufti Mesir. (Sumber:Irhamnirofiun.blogspot.com)