SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor: D.056/QR/DSA-WI/06/1442
TENTANG
PENGGUNAAN VAKSIN COVID-19
Dengan memohon rahmat Allah Ta’ala, Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang :
1. Bahwa wabah Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan, dan di antara ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah tersebut adalah melalui vaksinasi;
- Bahwa produk obat dan vaksin yang akan dikonsumsi oleh umat Islam wajib diperhatikan dan diyakini kesucian dan kehalalannya;
- Bahwa masyarakat khususnya kader dan binaan Wahdah Islamiyah membutuhkan penjelasan hukum syariat tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19;
- Bahwa oleh karena itu Dewan Syariah Wahdah Islamiyah merasa perlu membuat surat keputusan guna menjadi pegangan bagi kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah secara khusus serta kaum muslimin secara umum.
Mengingat :
1. Firman Allah U dalam Al-Qur’an Surah al-Maidah ayat 2:
﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى﴾
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
- Firman Allah U dalam Al-Qur’an Surah al-An’am ayat 145:
﴿قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
- Firman Allah U dalam Al-Qur’an Surah al-Nahl ayat 43 dan al-Anbiya ayat 7:
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
- Hadis Rasulullah e yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 5678) dari Abu Hurairah t:
«مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً»
“Allah tidak akan menurunkan penyakit melainkan menurunkan obatnya juga.”
- Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 18454), Abu Daud (no. 3855), al-Tirmidzi (no. 2038) dan Ibnu Majah (no. 3436) dari Usamah bin Syarik t:
«تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ الْهَرَمُ»
“Berobatlah kamu sebab Allah tidak menetapkan penyakit kecuali juga menetapkan obatnya selain satu yaitu ketuaan.”
- 6. Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 3578) dan Ibnu Majah (no. 3438) dari Abdullah bin Mas’ud:
«مَا أَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ دَوَاءً عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ»
“Allah azza wajalla tidak menurunkan penyakit melainkan Dia turunkan pula penawarnya, ada yang mengetahuinya dan ada yang tidak mengetahuinya.”
- 7. Kaidah Fikih:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan harus dihilangkan.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Subki, Juz 1 Hal. 41)
- Kaidah Fikih:
الدَّفْعُ أَسْهَلُ مِنَ الرَّفْعِ
“Mencegah (terjadinya sesuatu) lebih mudah dari pada mengangkatnya (setelah terjadi).” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Subki, Juz 1 Hal. 127)
- 9. Kaidah Fikih:
يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ
“Memikul/menanggung kemudaratan yang tertentu demi mencegah (timbulnya) kemudaratan yang merata.” (Syarhu al-Qawaid al-Fiqhiyah, Ahmad bin Muhammad al-Zarqa’, hal. 197)
- 10. Kaidah Fikih:
الْحَاجَةُ تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً
“Hajat yang mendesak menempati posisi darurat, baik hajat umum atau khusus.” (al-Asybah wa al-Nazhair, Imam al-Suyuti hal. 88)
- 11. Perkataan Abu al-Abbas Ahmad bin Muhammad al-Qastalani dalam Irsyad al-Sari Lisyarhi Sahih al-Bukhari (7/96):
وَدَلَّ ذَلِكَ عَلَى وُجُوْبِ الْحَذَرِ عَنْ جَمِيْعِ الْمَضَارِّ الْمَظْنُوْنَةِ، وَمِنْ ثَمَّ عُلِمِ أَنَّ الْعِلَاجَ بِالدَّوَاءِ وَالْاِحْتِرَازَ عَنِ الْوَبَاءِ وَالتَّحَرُّزَ عَنِ الْجُلُوْسِ تَحْتَ الْجِدَارِ الْمَائِلِ وَاجِبٌ
“Hal tersebut menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib.”
Memperhatikan :
1. Fatwa MUI Pusat nomor 02 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), tanggal 27 Jumadilawal 1442 H/ 11 Januari 2021 M;
- Fatwa dari Majelis Fatwa Syar’i Uni Emirat Arab, No. 15 tahun 2020 M tentang Hukum Penggunaan Vaksin Terbaru Covid-19, tanggal 6 Jumadilawal 1442 H/ 21 Desember 2020 M;
- Ketetapan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, No.: D.12/QR-D.SR/WI/II/1429 H Tentang: Hukum Imunisasi dengan Vaksin yang Mengandung Najis dalam Proses Pembuatannya, tanggal 8 Shafar 1429 H/ 15 Februari 2008 M;
- Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.015/QR/DSA-WI/XII/1439 Tentang: Penggunaan Vaksin MR (Measles & Rubella) untuk Imunisasi, tanggal 24 Zulhijah 1439 H/ 05 September 2018 M;
- Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero), tanggal 11 Januari 2021 M;
- Hasil Musyawarah Pengurus Dewan Syariah Wahdah Islamiyah bersama dengan Tim Ahli Kesehatan Wahdah Islamiyah Tanggap Corona (WITC) DPP Wahdah Islamiyah pada tanggal 29 Jumadilawal 1442 H/ 13 Januari 2021 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah boleh bagi umat Islam karena zatnya bersih dari unsur najis, halal dan aman berdasarkan hasil penelitian para ahli yang kredibel dan kompeten;
- Penggunaan vaksinasi yang halal dan aman adalah salah satu cara mengatasi penyebaran virus dan bukan satu-satunya cara, sehingga tidak boleh hanya sekadar bersandarkan pada upaya vaksinasi ini lalu upaya lain termasuk penerapan protokol kesehatan mulai diabaikan dan dilalaikan. Atas dasar itu pula diharapkan kepada pihak pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan memberikan pilihan serta tidak memaksakannya apalagi disertai ancaman atau sanksi denda;
- Meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak yang berkompeten untuk terus mengupayakan secara maksimal pengadaan vaksin yang suci dan disepakati tentang kehalalannya, serta tingkat efikasi vaksin yang tinggi dan keamanan penggunaannya yang paling terjamin;
- Menganjurkan kepada seluruh kader dan simpatisan Wahdah Islamiyah serta masyarakat pada umumnya untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sebagai bentuk upaya mewujudkan kemaslahatan bersama;
- Mengimbau kepada seluruh kaum muslimin untuk menjaga persatuan dan ukhuwah serta saling menghargai perbedaan dalam menyikapi masalah vaksinasi ini dan senantiasa mengembalikan segala urusan kepada pihak yang berkompeten dan para ahlinya;
- Mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, berdoa, memperbanyak istigfar, bertobat, serta tetap sabar dan bertawakal agar negara dan bangsa Indonesia ini segera dijauhkan dari wabah, musibah dan berbagai macam fitnah;
- Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 03 Jumadilakhir 1442 H
16 Januari 2021 M
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Dr. Muhammad Yusran Anshar, Lc., M.A. Harman Tajang, Lc., M.H.I.
Ketua Sekretaris
Tembusan Kepada Ykh.:
- Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah;
- Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah;
- Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah;