Surat Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah – Penetapan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H

Date:

logo wi

 

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Nomor : D.024/QR/D.SR-WI/VIII/1434 H

Tentang :

Penetapan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H

 

Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:

 

Menimbang :

 

  1. Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas sebab berkaitan dengan ibadah puasa dan selainnya.
  2. Bahwa kader dan anggota Wahdah Islamiyah dan kaum muslimim secara umum membutuhkan penjelasan tentang hari pertama jatuhnya bulan suci Ramadhan untuk tahun 1434 H.
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.

Mengingat :

  1. Firman Allah I dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:

( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ )

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu 

  1. Hadits Nabi   Shallallahu Alaihi Wasallam  yang artinya:   B erpuasalah kamu karena melihatnya (hilal ), berlebaranlah kamu karena melihatnya dan bila kamu terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya  b an 30 hari    (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah   Radiallahu Anhu )
  2. Hadits Nabi  Shallallahu Alaihi Wasallam  yang artinya:   Berpuasa adalah hari di saat kamu sekalian berpuasa, berlebaran ad alah hari di saat kamu sekalian berlebaran dan berkurban adalah hari di saat kamu sekalian berkurban  .  (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah  Radiallahu Anhu  dan disahihkan oleh al-Albani). Imam at-Tirmidzi berkata: Sebahagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksu d adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin.

 Memperhatikan :

  1. Hasil pemantauan Badan Ru’yat dan Falakiyah DPP W ahdah  I slamiyah  pada tanggal 29  Sya  ban 1434H ,  melaporkan bahwa bulan/Hilal tidak terlihat.
  2. Keputusa n Menteri Agama RI pada tanggal 29 Sya  ban 14 34  H/  8   Juli  20 13  M tentang hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 143 4  H

 

 Menetapkan :

 MEMUTUSKAN

  1. Hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 14 34  H adalah jatuh pada hari  Rabu  bertepatan den gan tanggal  10   Juli  20 1 3  M
  2. Keputusan ini bersifat mengikat seluruh pengurus, da’i, kader dan imam Wahdah Islamiyah di seluruh Indonesia
  3. Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diad akan perbaikan seperlunya.

      DITETAPKAN  : DI MAKASSAR

   PADA TANGGAL  :  29 Sya  ban 14 3 4  H /  8  Juli    20 13  M

 

ttd ust rahmat Tembusan Kepada Ykh :

  1.  Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah
  2.  Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah
  3.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah
  4.  Pe rtinggal.

 

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...

Susun Visi Misi Kota Wakaf, Musyawarah BWI Kab. Wajo dan Kemenag Libatkan Wahdah Wajo

WAJO, wahdah.or.id – Perwakilan Dewan Pengurus Daerah Wahdah Islamiyah...