SURAT KEPUTUSAN
DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH
Nomor : D.024/QR/D.SR-WI/VIII/1434 H
Tentang :
Penetapan Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1434 H
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah setelah:
Menimbang :
|
- Bahwa penetapan hari pertama dari bulan suci Ramadhan adalah perkara syar’i hendaknya didasarkan kepada dalil yang jelas sebab berkaitan dengan ibadah puasa dan selainnya.
- Bahwa kader dan anggota Wahdah Islamiyah dan kaum muslimim secara umum membutuhkan penjelasan tentang hari pertama jatuhnya bulan suci Ramadhan untuk tahun 1434 H.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan hal itu dalam sebuah Surat Keputusan.
|
Mengingat :
|
- Firman Allah I dalam al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 185:
( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُم الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ )
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu ”
- Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya: “ B erpuasalah kamu karena melihatnya (hilal ), berlebaranlah kamu karena melihatnya dan bila kamu terhalang dari melihatnya maka sempurnakanlah bulan Sya ’ b an 30 hari ” (Muttafaq Alaihi dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu )
- Hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang artinya: “ Berpuasa adalah hari di saat kamu sekalian berpuasa, berlebaran ad alah hari di saat kamu sekalian berlebaran dan berkurban adalah hari di saat kamu sekalian berkurban ” . (HR. at-Tirmidzi dari Abu Hurairah Radiallahu Anhu dan disahihkan oleh al-Albani). Imam at-Tirmidzi berkata: Sebahagian ulama menafsirkan hadits ini bahwa yang dimaksu d adalah berpuasa dan berbuka hendaknya bersama jamaah dan mayoritas kaum muslimin.
|
Memperhatikan :
|
- Hasil pemantauan Badan Ru’yat dan Falakiyah DPP W ahdah I slamiyah pada tanggal 29 Sya ’ ban 1434H , melaporkan bahwa bulan/Hilal tidak terlihat.
- Keputusa n Menteri Agama RI pada tanggal 29 Sya ’ ban 14 34 H/ 8 Juli 20 13 M tentang hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 143 4 H
|
Menetapkan :
|
MEMUTUSKAN
- Hari pertama bulan suci Ramadhan untuk tahun 14 34 H adalah jatuh pada hari Rabu bertepatan den gan tanggal 10 Juli 20 1 3 M
- Keputusan ini bersifat mengikat seluruh pengurus, da’i, kader dan imam Wahdah Islamiyah di seluruh Indonesia
- Hal yang belum ditetapkan tetapi sangat relevan, atau jika terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diad akan perbaikan seperlunya.
|
DITETAPKAN : DI MAKASSAR
PADA TANGGAL : 29 Sya ’ ban 14 3 4 H / 8 Juli 20 13 M
Tembusan Kepada Ykh :
- Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah
- Ketua Dewan Syura Wahdah Islamiyah
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Wahdah Islamiyah
- Pe rtinggal.