SURAT EDARAN
Nomor: D.1874/IL/I/10/1441
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ الله وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَبَعْدُ
Menindaklanjuti hasil Musyawarah Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah bersama Dewan Syura, Dewan Syariah, dan Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah pada hari Jumat tanggal 6 Syawal 1441 H/ 29 Mei 2020 M tentang penyikapan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan rencana pemberlakuan tata kehidupan normal baru (new normal life) di tengah pandemi Covid-19, maka Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah kembali menerbitkan Surat Edaran yang disampaikan kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Wahdah Islamiyah sebagai berikut:
-
Wahdah Islamiyah mendukung penuh tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-1188/DP-MUI/V/2020 tentang Rencana Pemberlakuan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life) di Tengah Pandemi Covid-19 yang pada intinya meminta pemerintah memaksimalkan pelaksanaan PSBB dan menunda pelaksanaan rencana new normal life sampai pada kondisi penyebaran Covid-19 terkendali atau posisi potensi penularannya (R<1). Adapun langkah-langkah pemulihan ekonomi yang sangat mendesak, diharapkan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prioritas pada keselamatan jiwa masyarakat;
-
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah Wahdah Islamiyah tetap dilakukan secara daring (dalam jaringan/online), khususnya PAUD dan SD sampai penyebaran Covid-19 ini benar-benar terkendali dan akan disampaikan dalam surat edaran khusus Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah;
-
KBM di tingkat SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah baik kementerian terkait, maupun Dinas Pendidikan wilayah dan daerah. Bila belajar di gedung sekolah sudah menjadi keharusan, maka akan dilakukan setelah penyiapan aplikasi protokol kesehatan benar-benar memenuhi standar di sekolah/ kampus kita;
-
Berkenaan dengan pembukaan masjid-masjid binaan Wahdah Islamiyah untuk shalat Jumat dan shalat 5 waktu, maka harus mengikuti ketentuan berikut ini:
-
Di kawasan yang terkendali dari penyebaran Covid-19 (dikenal dimasyarakat dengan zona hijau), boleh dibuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan disebutkan pada poin 4c;
-
Di kawasan yang belum terkendali dari penyebaran Covid-19 (dimasyarakat dikenal dengan zona merah dan kuning) atau posisi potensi penularannya (R>1) masjid-masjid tetap ditutup sampai adanya surat edaran selanjutnya yang membolehkan untuk dibuka kembali, kecuali yang berada dalam kompleks kantor atau institusi pendidikan Wahdah Islamiyah, maka boleh dibuka khusus untuk mereka yang berada dan terikat pada kantor dan institusi tersebut. Begitu pula masjid-masjid dalam kompleks perumahan yang benar-benar dapat membatasi jamaahnya hanya untuk warga kompleks tersebut dengan menempatkan petugas penjaga di pintu masjid sebelum dan saat shalat sampai masjid ditutup kembali. Masjid-masjid yang akan dibuka tersebut harus mendapatkan surat aman Covid-19 dari pihak berwenang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi;
-
Masjid-masjid yang dibuka dan para jamaah yang akan berjamaah di masjid harus mematuhi protokol kesehatan serta ketentuan-ketentuan berikut ini:
-
Masjid harus disemprot cairan disinfectant minimal sekali sehari;
-
Masjid harus menyiapkan hand sanitizer atau tempat cuci tangan beserta sabun di tempat yang mudah dijangkau sebelum masuk masjid dan saat keluar dari masjid;
-
Masjid dibuka 5 menit sebelum azan dan ditutup kembali 10 menit setelah selesainya shalat berjamaah. Kecuali pada shalat Jumat dibuka 30 menit sebelum khutbah dimulai dan ditutup 15 menit setelah shalat Jumat selesai;
-
Jamaah harus menggunakan masker sejak dari rumah, pada saat shalat sampai selesai dan kembali pulang ke rumah;
-
Jarak antara jamaah sekitar 1 meter dan jarak antara shaf sekitar 1,5 meter;
-
Para jamaah sudah dalam keadaan bersuci sebelum ke masjid;
-
Toilet dan tempat wudhu masjid tidak dibuka kecuali untuk keadaan darurat;
-
Tidak berkerumun sebelum dan sesudah shalat (misalnya pada saat antri di tempat penyimpanan alas kaki), tidak berjabat tangan, dan segera pulang setelah selesainya shalat berjamaah (shalat sunat rawatib di rumah masing-masing).
-
Bagi yang sakit atau memiliki gejala-gejala penyakit seperti demam, batuk, bersin, dan diare dilarang ikut shalat di masjid, agar terhindar dan menghindarkan orang lain dari penyakit atau ketidaknyamanan dalam melaksanakan shalat berjamaah;
-
Anak-anak yang belum balig tidak diperkenankan untuk ikut shalat di masjid untuk menghindarkan resiko terpapar Covid-19 dan agar dapat memberikan kesempatan lebih banyak pada yang mukallaf (berkewajiban sholat di masiid).
-
Kegiatan tarbiyah, taklim, dan bentuk kegiatan dakwah lainnya diaktifkan kembali secara daring/online terhitung mulai hari Senin, 1 Juni 2020 M sampai ada edaran berikutnya;
-
Dai dan Khatib Wahdah Islamiyah dibolehkan membawakan khutbah dengan syarat mengikuti protokol kesehatan, memastikan kebersihan microfon, durasi khutbah singkat (paling lama 10 menit), dan memastikan masjid tempat berkhutbah telah memenuhi syarat-syarat yang diuraikan pada poin 4 di atas.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih diiringi doa jazakumullahu khairan (semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik), Amiin.
Makassar, 7 Syawal 1441 H/ 30 Mei 2020 M
DEWAN PIMPINAN PUSAT WAHDAH ISLAMIYAH
Ketua Umum