Pertanyaan:
Bagaimana status shalat dari makmum yang tidak mendengar instruksi gerakan shalat dari imam, sehingga gerakan makmum tersebut tidak sempurna, atau ada yang tertinggal, apakah sah atau batal?Terima kasih (Muh. Syahriridani di Gorontalo)
Jawaban:
Dijawab oleh: Ustaz Dr. Ronny Mahmuddin, S.S., Lc., M.Pd.I., M.A. (Ketua Komisi Ibadah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)
Hukum shalat makmum dalam kondisi tersebut adalah sah, yakni dengan menyempurnakan shalat mereka masing-masing (sendiri-sendiri) tanpa mengikuti imam tersebut. Hal ini sebagaimana yang difatwakan oleh Syaikh al-Utsaimin bahwa: “Apabila suara imam terputus (tidak kedengaran) lalu makmum menyempurnakan shalatnya masing-masing, maka shalatnya sah karena ada uzur”.
Pernyataan Syaikh al-Utsaimin ini didukung oleh Fatwa Komite Tetap Ulama Kerajaan Saudi Arabia yang menyatakan bahwa: “Jika suara imam dari mikrofon terputus atau tidak terdengar oleh para makmum yang jauh dari imam, maka hendaklah para makmum menyempurnakan shalatnya masing-masing atau bisa juga mereka mempersilahkan satu orang dari para makmum maju menjadi imam untuk menyempurnakan shalat mereka. Para ahli fikih terdahulu menyebutkan suatu permasalahan yang mirip dengan masalah yang dipertanyakan di atas, yaitu permasalahan shalat jamaah yang mana para makmum tidak bisa mengikuti imam karena adanya uzur (halangan) pada saat shalat seperti para jamaah yang shalat di perahu-perahu yang berdekatan, apabila ada angin yang memisahkan mereka, maka mereka menyempurnakan shalat mereka masing-masing (sendiri-sendiri) atau menyuruh salah seorang makmum untuk maju menjadi imam. Seandainya kapal-kapal itu berdekatan kembali dan mereka telah menyelesaikan sebagian shalat/rakaat secara sendiri-sendiri atau mempersilakan salah seorang dari mereka menjadi imam, maka hendaklah mereka terus melanjutkan shalat mereka dan tanpa mengikuti lagi imam yang pertama.”
Wallahu a’lam.