Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sistems KPR di Bank Syariah yang ada :
Nasabah/Calon Nasabah mengajukan permohonan kepada Pihak Bank Syariah, lalu Pihak Bank Syariah mempersyaratkan adanya DP sebesar 20% atau 10% yang dibayarkan kepada Pihak Developer atau kepada pihak Bank sebagai tanda jadi, lalu 80% atau 90% harga rumah akan dibayarkan oleh pihak Bank.

Apakah boleh sistem transaksi seperti ini?

Dari Muhammad Idris

Jawaban :

Alaikumussalam warahmatullah, semoga Allah menyelamatkan kita semua dari transaksi ribawi.
Sistem seperti disebut di atas, hukumnya tidak boleh karena pembayaran pihak bank hakikatnya berupa pinjaman, namun bisa dikoreksi dengan mengajukan persyaratan, pembayaran DP ke pihak developer oleh nasabah, dilakukan setelah terjadi transaksi jual-beli dengan bank, sehingga dihitung sebagai pembayaran berdasarkan akad jual-beli. Dalam sistem syariah, akad nasabah dengan bank adalah jual beli. Sebelumnya bank juga harus melakukan akad jual beli dengan developer.

Allah berfirman dalam al-Quran Surat al-Baqarah ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS al-Baqarah:275)
wallahu a’lam.

Jawaban dari Dr. Rahmat Abdurrahman, Lc., M.A.

Artikulli paraprakSAMPAH INFORMASI
Artikulli tjetërMenyongsong Generasi Rabbani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini