Wahdah Islamiyah, yang diwakili oleh Ustadz Saiful Yusuf, Lc (Ahli Ru’yah) menjadi pembicara pada acara Silaturrahim Ulama-Cendikiawan-Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam Se-kota Makassar, sedang pembicara dari ahli hisab diwakili oleh Drs.Ali Parman,MA (Dosen Ilmu Falaq UIN).
Acara ini diadakan oleh MUI Kota Makassar bekerjasama dengan DPP IMMIM (Ikatan Masjid Mushalla Indonesia Almuttahidah) sabtu 1 Muharram 1428 H/20 Januari 2007 bertempat di Aula IMMIM Jl.Jend.Sudirman Mks, dalam bentuk Diskusi Penetapan Awal, akhir ramadhan dan Idul Adha. Dalam sambutannya AGH.Drs.Muhammad Ahmad (Ketua MUI Kota Makassar) menyatakan bahwa acara ini selain sebagai ajang silaturrahmi antara Ulama-Cendikiawan-Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam Se-kota Makassar juga diadakan untuk mencari solusi persatuan hari raya kaum muslimin yang selama ini sering terjadi perbedaan. Diskusi ini dipandu oleh Prof.Ahmad Sewang (Pengurus IMMIM).
Dalam pemaparannya, Ustadz Saiful menjelaskan beberapa dalil yang digunakan dalam menguatkan pengunaan Metode Ru’yah dalam menetapkan awal puasa dan hari Ied dan menjawab dengan tuntas syubat-syubat yang digunakan ahli Hisab. Sebagai kesimpulan dalam makalahnya, disebutkan bahwa Ilmu hisab bukanlah ilmu baru yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi. Ilmu ini telah dikenal sebelum Islam, artinya ilmu ini sudah ada, sehingga sekiranya hisab memang dapat dipakai untuk menentukan awal bulan, tentulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan ummatnya untuk mempelajari dan menggunakannya. Sehingga dengan demikian satu-satunya cara yang digunakan adalah dengan metode Ru’yah karena cara inilah yang ditunjukkan dengan dalil-dalil yang sharih dan oleh Ulama dianggap sebagai ijma’ kaum muslimin dan dinafikannya penggunaan hisab.
Setelah masing-masing pembicara memaparkan materinya, dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada Pemateri Penanggap. Pada kesempatan tersebut, diberi kesempatan kepada 4 tokoh, yaitu : Prof.DR.H.Minhajuddin, MA (Ketua Komisi Fatwa Sulsel dan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Sulsel), Ir.H.Muh.Nur Abdurrahman, Ustadz H.Muh.Said Abd.Shomad,Lc, terakhir diberi kesempatan kepada Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin, Lc (Ketua Umum PP WI).
Dalam pemberian tanggapannya, ustadz Zaitun pada kesempatan tersebut menekankan pemberian solusi atas seringnya terjadi perbedaan lebaran selama ini, beliau mengangkat Hadits yang artinya “berpuasalah pada saat kaum muslimin berpuasa, berlebaranlah pada saat kaum muslimin berlebaran”(H.R. Tirmidzi), lanjut beliau, hadits ini memberikan indikasi untuk berpuasa dan berlebaran mengikuti “mayoritas kaum muslimin”, dan beliau juga menyebutkan pendapat Ibnu Taimiyah dan Syaikh Bin Baz yang ketika ditanya tentang terjadinya perbedaan hari raya, mana yang harus diikuti, maka kedua ulama tersebut memilih untuk mengikuti Ulil Amri/pemerintah kaum muslimin demi menjaga persatuan kaum muslimin, tanggapan dari Ustadz zaitun dengan ciri khas penyampaian yang semangat, tegas, dan meyakinkan mendapat respon positif dari peserta diskusi, termasuk moderator Prof.Ahmad Sewang salut atas tanggapan beliau, yang memberikan solusi persatuan ummat dalam hal syiar Islam yang agung ini. Di akhir Diskusi, moderator memberikan kesimpulan berdasarkan pemaparan dari pemateri, Pemateri Penanggap serta pernyataan dan saran dari peserta, bahwa dalam hal penentuan Awal, akhir ramadhan dan lebaran diutamakan adanya persatuan ummat, sehingga dalam hal tersebut kita mengembalikannya kepada keputusan pemerintah.