(Hadits no. 1360 Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam; Kitabul Ath’imah Babul Adhahi)
Oleh: Ustad. Abul Qasim Ayyub Soebandi –hafidzahullah
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu’anhu-;
أَنَّ النَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
وَفِي لَفْظِ: سَمِينَيْنِ.
وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي «صَحِيحِهِ»: ثَمِينَيْنِ. بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّينِ.
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ».
Bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– berkurban dengan dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. (Muttafaq ‘alaih).
Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shohihnya: Dua ekor kambing mahal dengan menggunakan huruf tsa‘ bukan sin. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca “bismillahi wallaahu akbar.”
Pelajaran hadits :
- Disyariatkannya berkurban dan anjuran agar melakukannya karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– jika melakukan suatu ketaatan dan bukan kekhususan beliau maka menjadi sunnah yang dianjurkan bagi ummatnya.
- Dalil bahwa kambing jantan dan betanduk adalah jenis kambing yang paling afdhal untuk kurban. Namun boleh juga kambing betina dan tidak bertanduk.
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa hewan yang paing afdhal untuk kurban adalah unta, kemudian sapi kemudian kambing. Adapun imam Malik mengatakan kambing yang lebih afdhal.
- Disyariatkan berkurban dengan sifat hewan yang paling baik, gemuk dan berisi. Hal demikian karena anjuran mengagungkan syi’ar Allah azza wa jalla.
- Disunnahkan agar setiap orang yang berkurban menyembelih kurbannya masing-masing jika bisa. Jika tidak maka boleh mewakilkan kepada muslim yang dipercaya dan tahu syarat menyembelih.
- Syariat membaca basmalah dan takbir ketika menyembelih. Jika lupa, maka sembelihannya tetap sah selama yang menyembelih adalah seorang muslim.
- Hendaknya membaringkan hewan kurban ke kiri agar menyembelihnya dengan tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri. Jika kesulitan maka boleh menyembelih dengan tangan kiri.
===
(ustad Abul Qasim Ayyub Soebandi, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah Saudi Arabia, Pengampu pelajaran Hadits Grup Whats App Belajar Islam Intensif (BII). Asalnya tulisan ini merupakan materi pelajaran Grup WA BII, dipublish kembali di web ini idzin dari pihak BII. Gabung Grup WA BII, Ketik BII#Nama#Daerah, Kirim ke: 08113940090).