Bismillah,
Afwan, ustadz. Saya mau berkonsultasi. Apakah dibolehkan satu kali shalat dengan 2 niat. Contohnya tahiyyatul masjid sekaligus qobliyah dhuhur? Apakah ada dalil yang membolehkannya?
Jawaban:
Secara umum menggabungkan niat pada dua ibadah dibolehkan dengan syarat salah satu ibadah tersebut ghairu maqsudah li dzatiha (bukan ibadah yang khusus niatnya) contoh seperti yang disebutkan; shalat tahiyyatul masjid dan shalat qabliyah dzuhur, karena shalat tahiyyatul masjid bukan shalat yang dikhususkan niatnya, artinya shalat apapun yang dilakukan ketika masuk masjid maka sudah mewakili tahiyyatul masjid. Adapun jika dua ibadah yang maqsudah li dzatiha (ibadah yang khusus niatnya), maka tidak boleh digabung niatnya, artinya masing-masing harus dikerjakan tersendiri, contohnya shalat qabliyah subuh dan qabliyah dzuhur, keduanya tidak bisa digabung dan masing-masing niatnya berbeda berdasarkan keumuman hadits Umar -radhiyallahu’anhu- yang Muttafaqun alaihi, Nabi ﷺ bersabda :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya segala amalan itu tergantung pada niat”.
Dijawab oleh ust. Ayyub Subandi, Lc
(Alumni Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah tahun 1437 H/2016 M dan Bendahara Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Periode 1437-1442 H)
————–
Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ http://wahdah.or.id/konsultasi-agama/