Pernikahan bertujuan untuk memperoleh keturunan, selain itu pernikahan juga bertujuan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah ta’la. Suatu kebahagian dan merupakan babak baru dalam kehidupan, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Setelah ijab kabul dan sebelum malam pertama, kita dianjurkan untuk dapat melakukan sholat sunah dua raka’at berjama’ah dengan istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika pada suatu hari kamu menikah, maka hendaklah pertama kali yang harus ditegakkan bersama adalah taat kepada Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir VII:209/1-2 dari Salman dan dari Ibnu ‘Abbas).

Shalat ini dilakukan sebanyak dua rakaat dan sebelum melakukan hubungan suami istri, atau sebelum melewatkan malam –malam atau waktu secara berduaan. Tentunya bila shalat ini dilakukan disiang hari maka hendaknya disirr-kan bacaannya karena secara umum shalat disiang hari disirr-kan, adapun bila dilakukan dimalam hari maka disunatkan dijaharkan bacaannya lantaran shalat malam bacaannya dijaharkan secara umum.

Dalil disunatkannya shalat sunat dua rakaat bagi dua pasangan pengantin adalah beberapa atsar dari Para Sahabat Nabi, diantaranya:
-Atsar dari Abu Dzar dan Hudzaifah radhiyallahu’anhuma bahwa mereka mengajarkan Abu Said Maula Abu Usaid ketika menikah: ‘Ketika anda menemui isteri anda, maka shalatlah dua rakaat. Kemudian memohonlah kepada Allah Ta’ala dari kebaikan yang dimasukkan kepada anda. Dan berlindunglah darinya. Kemudian setelah itu urusan anda dengan istri anda.” (HR. Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf, 3/401 dan Abdur Raazzaq di ‘Mushannaf, 6/191 serta dinilai shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Adab Az-Zafaf, hal. 22)

-Juga atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Kalau dia (isteri) menemui anda, perintahkan dia shalat dua rakaat di belakang anda.” (HR. Ibnu Abu Syaibah di Mushonnaf, 3/402 dan Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, dinilai shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Adabuz Zafaf, hal. 24)
Wallaahu a’lam.

Artikulli paraprakImam Masjid Nabawi Syekh Ayyub Tutup Usia
Artikulli tjetërKeutamaan Hari Senin dan Kamis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini