Pertanyaan:
Apa hukumnya shalat Secara cepat?
Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

Thuma’ninah dalam shalat merupakan rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpanya. Dalil tentang hal itu adalah hadits (yang dikenal dengan nama) al-musiy-‘ fiy shalatihi, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk Masjid, lalu masuk (setelah beliau) seorang pria. Pria tersebut shalat kemudian mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi menjawab salamnya kemudian mengatakan, “Ulangi shalatmu, karena sebenarnya kamu belum shalat”. Pria tersebut mengulangi shalatnya. Namun usai Shalat Nabi kembali menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya. Hal itu terjadi sampai tiga kali. Pria tersebut mengatakan, ‘Demi Allah yang telah mengutusmu dengan haq, aku tidak mampu melakukan shalat yang lebih baik dari itu, maka ajarilah aku’. Nabi mengatakan,

“إذا قمت إلى الصلاة فكبر، ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن، ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تطمئن قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، وافعل ذلك في صلاتك كلها”

“Jika kamu telah berdiri untuk shalat, bertakbirlah! Lalu bacalah apa al-Qur’an sesuai yang kamu mampu, kemudian ruku’lah sampai kamu benar-benar tenang ruku (hatta tathmainna raki’an), lalu bangkitlah hingga kamu benar-benar tegak berdiri dengan tenang (hatta tathmainna qaiman), kemudian sujudlah sampai kamu benar-benar tenang dalam sujudmu (hatta tathmainna sajidan), kemudian bangunlah hingga kamu benar-benar duduk dengan tenang (hatta tathmainna jalisan), lakukan hal tersebut dalam seluruh shalatmu (pada setiap raka’at).

Ini adalah madzhab Jumhur (mayoritas) Ulama. Al-Hanafiyah berkata, “Thuma’ninah itu mustahabbah (dianjurkan) dan tidak termasuk rukun”. Mereka berhujjah dengan hadits di atas. Dan berdasarkan hadits tersebut, bila kecepatan dalam shalat menghilangkan thuma’ninah, maka shalatnya tersebut batal. Jika tidak menghilangkan thuma’ninah, maka shalat tetap sah. Dan batasan thuma’ninah adalah anggota tubuh berada pada posisi sesuai rukun (gerakan shalat), baik saat berdiri (lurus), duduk, ruku’, dan sujud. Wallahu a’lam.
(sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=13210).

Artikulli paraprakWahdah Islamiyah Gowa Kukuhkan DPC Bontonompo
Artikulli tjetërMenjelang Bulan Ramadhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini