Syekh: Fahd bin Muhammad al-‘Uqaili

Pertanyaan:
Pertanyaan saya adalah tentang seseorang yang menjalin hubungan dengan seorang gadis, lalu setan -wal ‘iyadzul billah- menggoda keduanya sehingga mereka berdua berzina. Setelah itu mereka menikah. Sahkah pernikahan tersebut?

Jawaban:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:
Zina merupakan dosa yang sangat keji. Oleh karena itu keduanya mesti bertaubat dengan tulus dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Keduanya juga hendaknya memperbanyak istighfar dan melakukan ketaatan kepada Allah. Semoga Allah menerima taubat mereka. Allah Ta’ala berfirman;
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا [٢٥:٦٨] يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا [٢٥:٦٩] إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا [٢٥:٧٠]

Dan orang-orang yang tidak menyembah sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Furqan: 68-70)

Jika mereka telah bertaubat dengan taubat yang tulus, maka boleh mereka menikah dengan syarat istibra’ (memastikan kekosongan rahim) dengan satu kali haidh. Dan jika wanitanya positif hamil maka tidak boleh menikahinya kecuali setelah melahirkan bayi yang dikandungnya. Dan jika mereka berdua belum bertaubat, maka tidak boleh menikah. Allah Ta’ala berfirman;
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ [٢٤:٣]
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. (Qs. An-Nur: 3). Wallahu Ta’ala a’lam. (Syekh Fahd bin Muhammad al-‘Uqaili// http://www.almoslim.net/node/54083).

Artikulli paraprakMenikah Dengan Laki-Laki Yang Pernah Berzina
Artikulli tjetërPERLUNYA MENGENAL PENANGGALAN ISLAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini