Seminar Hukum Qishas

Tribun Timur, Minggu 3 Juli 2011, Hal. 5

Komisi Luar Negeri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bersama tiga Komisi lainnya yakni pengkajian/penelitian, Hukum dan Perundang-undangan serta Komisi Pemberdayaan Perempuan MUI menggelar Seminar dengan tema "Hukum Qishas dan Nasib Tenaga Kerja Indonesia di Luar Neger", Hotel Sahid Jakarta, 1 Juli 2011.

Seminar ini menghadirkan Keynote Speaker Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar. Dengan empat Panelis Komisi Fatwa MUI Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra, Prof. Dr. Hikmahanto Juana, Tim Ahli Bidang Ketenagakerjaan Kowani dengan materi Permasalahan TKI di Luar Negeri, Sofiati Mukadi, Ketua Pokja Nakertrans Komisi IX DPR RI Ir. Abdul Azis Soeseno,
Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah yang juga merupakan Wakil Sekjen Komisi Luar Negeri dan Kerjasama Internasional menjadi moderator dalam seminar ini.
Ketua MUI yang membidangi masalah luar negeri KH. Muhyiddin Junaidi mengatakan bahwa MUI sebgai lembaga umat ikut merasa prihatin dan peduli terhadap WNI di luar negeri serta ingin memberikan pencerahan kepada umat Islam Indonesia bahwa Hukum Qishas bukan sesuatu yang baru dalam Islam.
Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengatakan bahwa tentang hukum Qishas di Arab Saudi dan hukuman mati di Indonesia dan di negara lainnya memiliki karakteristik dari masing-masing negara yang tidak bisa diintervensi oleh negara lain.
Di Indonesia ada 11 peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukuman mati.
Pemerintah juga sudah membuat tim 20 untuk segera dikirim ke Arab Saudi untuk mempelajari sistem hukum, sistem budaya, sistem ekonomi dan peradaban selama beberapa bulan yang nantinya kan digunakan bahan pembekalan TKI.
Selain itu pemerintah membentuk satgas khusus TKI, yang juga diusulkan salah satu anggotanya dari MUI.(*)

Lihat e-paper

Artikulli paraprakPelatihan Dakwah Fardiyah LM Bone
Artikulli tjetërWalikota Siap Bantu Pembentukan Cabang Wahdah di Padang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini