Sekjen Hadiri Dua Pengukuhan Kepengurusan di Sinjai
Sekjen DPP WI Ustadz Muhammad Qasim Saguni mengukuhkan secara resmi Pengurus Baru DPC Sinjai Periode 2011-2015 dibawah pimpinan Ustadz Ir.H.Asrun, HS di Aula Mini TK Islam DPC Sinjai.
Pengukuhan ini dihadiri oleh Asisten II Pemkab Sinjai Bapak Drs.H.Mukhlis Isma, M.Si, dalam sambutannya Perwakilan Pemerintah ini memberikan apresiasi terhadap keberadaan Wahdah Islamiyah. Menurutnya, Wahdah Islamiyah sudah dikenal masyarakat sinjai banyak memberikan konstribusi positif dalam dakwah dan pendidikan. Komunikasi yang intens diharapkan pengurus baru untuk terus dijalin dengan pihak Pemerintah.
Sekjen DPP yang juga merupakan Putra Sinjai ini dalam sambutannya mengharapkan Pengurus yang baru dikukuhkan supaya lebih banyak komunikasi dan meningkatkan hubungan dengan masyarakat.
Sekjen memuji personil kepengurusan kali ini yang rata-rata masih muda, menurut ustadz ini berarti ada peremajaan pengurus di tubuh DPC Sinjai. Lanjut Ustadz, bahwa tempat pengukuhan yang menggunakan tempat yang sederhana, diharapkan dapat melatih para pengurus untuk hidup sederhana dalam segala lini kehidupan.
Selain menghadiri acara pengukuhan Pengurus DPC, ditempat yang sama juga digelar pengukuhan pengurus perdana Perguruan Beladiri Perisai Badar DPC Sinjai. Turut hadir dalam pengukuhan tersebut, Ketua PB Badar DPC Makassar Ustadz Tajuddin Dg.Tarru. Setelah pengukuhan, dilanjutkan peragaan atraksi perisai badar di hadapan undangan pengukuhan.
Daurah Manajemen
Setelah acara pengukuhan dilanjutkan dengan Daurah Manajemen, Sabtu-Ahad, 12-13 Maret 2011 yang diikuti oleh para pengurus baru DPC Ikhwan dan Akhwat di Masjid Kodim Markas DPC.Daurah ini diisi oleh empat pemateri dari DPP, yakni Sekjen dengan materi AD/ART, Manajemen Konflik dan Problem Solving, dan POACH. Ustadz Ishak Subu, Staf Sekjen dengan materi Amal Jamai. Ustadz Saiful Bahri, Ketua Biro Umum-Lingkungan Hidup dengan materi Selayang Pandang WI dan Job Description. Ustadz Akbar Muhammadiah, Ketua Biro Adum dengan materi Administrasi dan Surat-Menyurat.(*) Dokumentasi: Dok.1, Dok.2, Dok.3, Dok.4