Afwan ustadz. jika seseorang meninggal dunia kemudian keluarganya membagikan pakaian yang meninggal tersebut kepada orang di sekitarnya, apakah itu bagian dari amal jariah? mohon penjelasannya 

Pengirim : Haafizh, Makassar

Jawaban :

Amal Jariyah adalah Nilai pahala dari sebuah kebajikan yang sifatnya terus mengalir hingga Masa tertentu…..dengan catatan bahwa selama Pemberian/ Shadaqah/ dst itu terpakai dan termanfaatkan. Dan bila benda itu lusuh dan telah tidak lagi terpakai, maka saat itulah aliran pahala yang jariyah tadi itu berhenti……Dari itu ada jariyah berjangka. Dan ada jariyah selamanya misal : Ilmu yang bermanfaat, Sumbang tanah untuk pembangunan mesjid, sebab tanah tidak hbs terpakai. Wallahu A’lam.

Untuk itu, jenis pertanyaan al akh masuk dalam kategori amal jariyah….

Ust. Akrama Hatta Lc.

Artikulli paraprakKeistimewaan Tak Bertepi
Artikulli tjetërShalat I’edul Fitri Berjamaah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini