Saudi Tindak Perayaan Tahun Baru Secara Terang-terangan

Sanksi mengancam siapa saja yang merayakan Tahun Baru di tempat-tempat umum. Tidak terkena sanksi jika merayakannya di rumah secara tertutup.

Hidayatullah.com–Hai’ah Al Amr bi Al Ma’ruf Saudi menyatakan bahwa mereka tidak menindak siapa pun non-Muslim  yang melakukan perayaan Tahun Baru masehi, jika itu dilakukan di dalam rumah yang tertutup. Hal ini dijelaskan oleh jubir Hai’ah di Riyadh, Turki Asy Syalil.

As Syalil juga mengatakan bahwa Hai’ah akan menindak siapa saja yang merayakan Tahun Baru masehi, jika dilaksanakan di tempat-tempat transaksi jual beli. Tindakan juga diterapkan kepada individu yang merayakannya di tempat-tempat umum.

Hukuman juga berlaku bagi siapa saja yang melakukan aktivitas “mengajak” pihak lain untuk merayakan Tahun Baru. Hal ini berlaku, baik untuk warga Saudi maupun warga negara lain yang bermukim di negara ini.

Sebagaimana diketahui, jauh-jauh sebelumnya beberapa ulama Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan perayaan Tahun Baru. Salah satu alasan pengharaman adalah, perayaan Tahun Baru merupakan tasyabuh (penyerupaan) terhadap perbuatan orang-orang kafir. [alby/tho/hidayatullah.com]

 

Artikulli paraprakPenerjemah Imam Masjidil Haram
Artikulli tjetërPerayaan Tahun Baru, Bolehkah?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini