Santri Tiga Pesantren Bisa Ikut JPPB Unhas
(Fajar, Rabu 29 Oktober Hal.25)
MAKASSAR — Mulai tahun depan, tiga pesantren mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Jalur Penelusuran Potensi Belajar (JPPB) alias jalur bebas tes.Ketiga pesantren itu masing-masing Al Badar Al Banat Parepare, Darul Istiqamah Maros, dan Wahdah Islamiah Makassar.
Hal itu mengemuka dalam kerja sama nota kesepahaman antar Unhas dan pesantren tersebut, di rektorat Unhas, Selasa 28 Oktober. Penandatanganan dilakukan antara Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi dengan Prof Dr HA Muis Kabry (Pesantren Albadar Albanat Parepare), KH Muhammad Arief Marzuki (Darul Istiqamah, Maros), dan KH Zaitun Rasmin, Lc (Wahdah Islamiah, Makassar).
Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Alumni pesantren terbaik juga mendapat kesempatan berkompetisi untuk mendapat beasiswa. Para pengajar pesantren juga berpeluang mendapat beasiswa bagi yang melanjutkan
di Program Pascasarjana Unhas.
"Sudah lama rencana ini dipikirkan dengan para dekan fakultas di Unhas. Kalau dari aspek emosional, spiritual, pesantren mungkin jauh lebih dominan, namun dari aspek intelijensia mungkin perlu bersinergi dengan perguruan tinggi. Peluang seperti ini, juga akan diberi kesempatan kepada pesantren-pesantren lain," beber Idrus.
Bagi Muis Kabry, kerja sama ini merupakan suatu kebanggaan dan pencerahan bagi lembaga pesantren yang dipimpinnya yang sudah berusia 50 tahun. "Lengkap sudah, kami ingin menggandeng dua hal, yakni zikir dan pikir.
Ini menunjukkan suatu perkembangan baru yang selama ini belum berlangsung seimbang di pesantren. Kami siap diuji oleh Unhas," kata Muis Kabry. KH Muhammad Arief Marzuki menilai, kerja sama ini merupakan sejarah baru bagi pesantren.
"Ajakan menandatangani nota kesepahaman ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren. Juga merupakan tidak hanya nikmat, tetapi juga tantangan dan amanah bagi para anak didik di pesantren untuk lebih giat belajar," timpal KH Zaitun Rasmin, Lc. (nin) Sumber:fajar.co.id