Salat di Rumah dengan Niat Ikut Berjemaah di Masjid

Date:

Di hari-hari ini, umat manusia sedang menghadapi wabah yang semoga Allah segerakan akhirnya. Kaum muslimin juga tidak terhindarkan dari akibat wabah ini. Dengan adanya imbauan pemerintah social distancing dan fatwa ulama tentang peniadaan untuk sementara salat Jumat, salat berjemaah di masjid termasuk salat tarawih di Ramadan tahun ini. Tentu imbauan ini demi kemaslahatan bersama.

Kita berharap kita tetap mendapatkan pahala berjemaah dengan sempurna, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Artinya:

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.”[1]

Dari hadis itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan:

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

Artinya:

“Hadis di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaganya secara rutin.”[2]

Bagi kaum muslimin yang konsisten mengikuti imbauan para ulama maka akan menjadi dilema ketika sebagian masyarakat tidak paham maslahat yang akhirnya tidak menghiraukan arahan pemerintah, para ulama dan ahli medis, kemudian tetap bersikukuh melaksanakan ibadah secara berjemaah di masjid. Pertanyaan yang muncul, apakah boleh tetap mengikuti ibadah berjemaah di rumah melalui pengeras suara masjid karena rumah bersebelahan dengan masjid?

Para ulama telah membahas permasalahan yang erat kaitannya dengan ibadah salat jemaah dimasjid. Mulai dari pembahasan mengenai hukum wajibnya salat berjemaah, keutamaannya, hingga pada pembahasan sah tidaknya seorang makmum ber-iqtida (mengikuti) imam dalam salat jemaah di luar wilayah masjid.

Berikut penjelasan singkat pendapat mazhab mengenai hal-hal yang menjadi syarat penentu sah tidaknya salat makmum yang ber-iqtida (mengikuti) imam dalam salat jemaah di luar wilayah masjid:

  • Dalam mazhab Hanafi dipersyaratkan dalam salat jemaah, bersatunya tempat salat imam dan makmum serta tidak dipisahkan oleh apapun. Sebab berpisahnya tempat imam dan makmum tidak bisa dianggap bahwa makmum mengikuti salat jemaah, karena bersatunya tempat merupakan kelaziman dalam berjemaah[3]
  • Dalam mazhab Maliki dibolehkan seorang makmum mengikuti imam, walaupun berada di tempat terpisah. Tapi dengan syarat bahwa makmum mengetahui dengan pasti salat imam yakni menyaksikannya melalui jendela rumahnya, atau sekedar mendengar dengan jelas dan bisa mengikuti jalannya salat. Mereka berdalilkan salatnya istri-istri nabi di rumah/kamar mereka. Akan tetapi dipersyaratkan bukan salat Jumat[4]
  • Dalam mazhab Syafi’i dipersyaratkan sahnya salat berjemaah dengan tiga syarat: mengetahui salat imam (melihat atau mendengar imam atau makmum yang berada dibelakang imam); kedua, dekat dengan jemaah maksimal 300 hasta; ketiga, tidak ada penghalang yang membatasi.[5]
  • Dalam mazhab Hambali mempersyaratkan makmum bisa melihat dengan jelas imam atau jemaah dibelakang imam serta memungkinkan baginya untuk mengikut imam dalam salat. Jika makmum sama sekali tidak bisa melihat dengan jelas imam atau jemaah dibelakangnya, maka salatnya tidak sah, walaupun dia mendengar takbirnya imam.[6]

Para ulama mazhab dalam masalah ini walau berbeda dalam redaksi pendalilan serta syarat-syarat yang menunjukkan sah tidaknya seorang bermakmum di luar bangunan masjid, mereka bersepakat bahwa tidak sah salat seorang yg bertetangga dengan masjid kecuali dia harus mendatangi masjid.

Masalah serupa juga pernah dijawab oleh komisi Fatwa Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi:

” لا يجوز للرجال ولا للنساء ضعفاء أو أقوياء أن يصلوا في بيوتهم واحداً أو أكثر جماعة بصلاة الإمام في المسجد، رابطين صلاتهم معه بصوت المكبر فقط، سواء كانت الصلاة فريضة أم نافلة، جمعة أم غيرها، وسواء كانت بيوتهم وراء الإمام أم أمامه؛ لوجوب أداء الفرائض جماعة في المساجد على الرجال الأقوياء، وسقوط ذلك على النساء والضعفاء” اهـ .

Artinya:

“Tidak boleh para lelaki dan wanita, orang lemah atau yang masih kuat, untuk salat di rumah mereka, baik sendirian maupun berjemaah dengan niat mengikuti imam di masjid, menyambungkan salat mereka dengan salatnya imam melalui perantara pengeras suara saja, baik salat wajib maupun sunah, salat Jumat atau salat lainnya, baik rumahnya berada di belakang imam atau depannya, karena kaum laki-laki yang mampu berkewajiban melakukan salat fardu berjemaah di masjid, tidak wajib bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.”[7]

Oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah

[1] H.R. Bukhari no. 2996.

[2] Fath al-Bari, 6/136.

[3] Al-Kasani, Badāi’ al-Sanāi’ fi Tartib al-Syarāi’, Juz 1, (Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 1986), h. 541-641.

[4] Al-Mudawwanah al-Kubra lil Imam Malik bi Riwayah Sahnun, Juz 1, (Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 1994), h. 175-176.

[5] Al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtasar al-Muzani, Juz 2, (Beirut: Dar Kutub Ilmiyah, 1994), h. 343.

[6] Al-Mardawi, Kasysyaful Qina’, Juz 1, (Beirut: Alam Kutub, 1997), h. 466-467.

[7] Fatawa Lajnah Daimah, 9/218.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Sinjai Gelar Pelatihan Manajemen Berstandar ISO 9001:2015

SINJAI, wahdah.or.id - Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM)...

Transformasi Pembelajaran Al-Quran dengan SEKEJAP: Mudah, Cepat, dan Efektif

JAKARTA, wahdah.or.id - Al-Quran, kitab suci umat Islam, adalah...

Buka Pra-Mukernas XVII Wahdah Islamiyah, Ustaz Zaitun Ajak Peserta Syukuri Nikmat Dakwah dan Ibadah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Pra-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XVII Wahdah...

Miliki 466 Sekolah se-Indonesia, Ini Pesan Kabid. Pendidikan Wahdah Islamiyah di Hari Guru Nasional

MAKASSAR, wahdah.or.id - Diketahui, Hari Guru Nasional (HGN 2024)...