Ringkasan Fiqh : Puasa Tiga Hari Dalam Sebulan

Date:

Puasa jenis ini dilaksanakan tiga hari dalam satu bulan, boleh secara berturut-turut dan boleh juga tidak. Dalil sunnahnya puasa ini adalah sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam terhadap Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma :

صم من الشهر ثلاثة أيام , فإن الحسنة بعشر أمثالها , وذلك مثل صيام الدهر

Artinya : “Berpuasalah tiga hari dalam sebulan karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan, sehingga hal itu seperti melakukan puasa selamanya”. (HR Bukhari : 1976).
Hadis ini menunjukkan fadhilah puasa ini, yaitu satu hari puasa menyamai pahala puasa sepuluh hari karena satu kebaikan diganjar sebanyak sepuluh kali lipat, berarti dengan berpuasa tiga hari dalam sebulan kita akan mendapatkan pahala puasa tiga puluh hari (sebulan penuh), dan apabila kita konsisten dengan puasa ini disetiap bulannya, maka kita mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Inilah diantara keistimewaan dan keutamaan amalan islam yang tidak diberikan pada umat-umat sebelumnya.
Lantaran pentingnya puasa tiga hari ini, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menasehatkannya pada beberapa sahabatnya, diantaranya nasehat beliau terhadap Abu Hurairah radhiyallahu’anhu. Abu Hurairah berkata :

أوصاني خليلي بثلاث : صيام ثلاثة أيام من كل شهر وركعتي الضحى وأن أوتر قبل أن أنام

Artinya : “Kekasihku shallallahu’alaihi wasallam mewasiatkan padaku tiga hal ; berpuasa tiga hari dalam sebulan, shalat dua rakaat dhuha, dan agar saya melakukan shalat witir sebelum tidur”. (HR Bukhari : 1981), dan dalam Musnad Ahmad terdapat tambahan ((Maka dulu Abu Hurairah berpuasa tiga hari disetiap awal bulan)).

Sebagian para ulama menegaskan bahwa yang paling utama adalah melakukannya pada pertengahan bulan hijriyah ; tanggal 13, 14 dan 15 dari setiap bulan, puasa ini dikenal dengan nama : shiyaam ayyaamil biidh (Hari-hari dimana bulan bersinar terang pada malam harinya) .. Adapun dalil keutamaan puasa tiga hari pada pertengahan bulan (ayyaamil bidh) adalah hadis Musa bin Thalhah dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

من كان منكم صائما من الشهر فليصم الثلاث البيض

Artinya : “Barangsiapa diantara kamu ingin berpuasa dalam suatu bulan maka hendaknya berpuasa dalam tiga hari / ayyaamul bidh (hari 13, 14 dan 15 dari bulan-bulan hijriyyah)”. (HR Ahmad : 5/152 dan Nasai 4/222 dengan lafadz riwayat Ahmad). Hadis ini juga diriwayatkan dari Musa bin Thalhah dari Abu Hurairah sebagaimana dalam Sunan Nasai.
Puasa ayyaamil bidh ini juga dilakukan oleh Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu sebagaimana dalam riwayat Al Harits bin Abi Usamah (sebagaimana dalam Ittihaaful Maharah : 2212) –dengan sanad shahih- bahwa Musa bin Salamah bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu tentang puasa tiga ayyaamil bidh ,maka ia menjawab : “Dahulu Umar radhiyallahu’anhu melakukannya…”.
Namun sebagian ulama –diantaranya Abul-Walid Al-Baji 1- mengatakan bahwa puasa ayyaamil bidh (dalam pertengahan bulan ; tanggal 13, 14 dan 15) tidaklah memiliki keutamaan khusus karena hadis-hadis marfu’ dari Nabi yang berkaitan dengannya tidak ada yang shahih termasuk hadis Abu Dzar diatas, namun cuma diriwayatkan dari amalan sebagian sahabat saja termasuk Umar dalam riwayat Al Harits bin Abi usamah diatas.
Adapun petunjuk dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam yang populer adalah melaksanakan puasa tiga hari ini dihari mana saja dalam sebulan tanpa mengkhususkannya dalam hari-hari tertentu.

Dalam shahih Muslim Mu’aadzah bertanya kepada Aisyah :
( قلت : لعائشة أكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر؟ قالت : نعم . قلت : لها من أي الأيام ؟ قالت : لم يكن يبالي من أي أيام الشهر يصوم )

Artinya : Saya bertanya kepada Aisyah radhiyallahu’anha; apakah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan?, ia menjawab : ( Ya ). Saya bertanya lagi : dihari-hari apakah beliau berpuasa ? ,ia menjawab: (beliau tidak peduli (tidak mengkhususkan) hari-hari tertentu dalam setiap bulan untuk berpuasa.
Kesimpulannya: Puasa tiga hari dalam sebulan ini tidak mesti dilakukan khusus dalam ayyamul bidh (tanggal 13, 14 dan 15 disetiap bulan hijriyyah) atau tiga hari awal bulan dan akhir bulan, namun bisa dilakukan kapan saja, baik diawal, atau tengan atau diakhir bulan, baik secara berturut-turut ataupun tidak. Walaahu a’lam.

Oleh Ustadz Maulana La Eda
(Mahasiswa Program Doktor, Universitas Islam Madinah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

170 Jiwa Terdampak, Relawan Wahdah Peduli dan WIZ Bantu Evakuasi Korban Banjir di Makassar

MAKASSAR, wahdah.or.id - Banjir kembali menerjang dua kecamatan di...

Spesial! Angkat Tema “Bahagia”, PSR di Makassar Hadirkan Enam Pemateri Doktor Lulusan Timur Tengah

MAKASSAR, wahdah.or.id - Bulan Ramadan 1446 H/2025, kehadirannya kini...

Musyawarah Kerja Ke-XIV, Pejabat Bupati Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Bone di Bidang Keagamaan dan Sosial

BONE,wahdah.or.id - Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) ke-XIV Wahdah Islamiyah...

Dihadiri Hingga 450 Peserta, Muslimah Wahdah Islamiyah Kendari Gelar Daurah Serentak di Depalan Kecamatan

KENDARI, wahdah.or.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H,...