Ringkasan Fiqh Puasa Enam Hari Syawal

Date:

Puasa ini merupakan salah satu puasa raatibah (yang mengikuti) bulan ramadhan, dan waktunya terikat (muqayyadah) dengan bulan syawal, tepat setelah menyempurnakan puasa wajib dalam bulan ramadhan. Jumlah puasanya adalah enam hari, boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak. Waktunya dimulai dari 2 syawal sampai akhir syawal.
▶Dalil sunatnya puasa ini adalah hadis Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
من صام رمضان ثم أتبعه ستاً من شوال كان كصيام الدهر
Artinya : ” Barangsiapa yang berpuasa ramadhan (secara sempurna) lalu melengkapinya dengan puasa enam hari dari bulan syawal, maka (pahalanya) seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh”.
1

▶Hadis yang senada dengan ini juga diriwayatkan dalam hadis Tsauban radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
صيام شهر رمضان بعشرة أشهر وصيام ست من شوال بشهرين فذلك صيام سنة
Artinya : “Puasa Bulan Ramadhan menyamai (pahala) puasa sepuluh bulan,dan puasa enam hari bulan syawal menyamai (pahala) puasa dua bulan, maka semuanya menyamai (pahala) puasa satu tahun penuh”2.

Makna ” al dahr ” dalam hadis pertama diatas adalah “tahun” sebagaimana ditafsirkan oleh hadis kedua karena dalam bahasa arab kata ” al dahr ” yang bermakna harfiyah “sepanjang zaman” kadang dimaksudkan sebagai “satu tahun”. Jadi keutamaan puasa ramadhan dan puasa sunat syawal ini adalah laksana puasa satu tahun penuh (12 bulan) karena ramadhan menyamai 10 bulan dan enam hari syawal menyamai 2 bulan.
❗Dari hadis diatas kita bisa menyimpulkan hukum-hukum puasa syawal ini sebagai berikut ;
1⃣ Pertama: Para ulama rahimahumullah telah berbeda pendapat tentang hukum puasa syawal, dan hadis diatas telah cukup sebagai dalil istihbab / sunatnya puasa ini, pendapat ini merupakan mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan sebagian besar para ulama, dan mereka diselisihi oleh Imam Malik yang berpendapat bahwa puasa syawal hukumnya makruh dengan dalil agar puasa bulan ramadhan tidak disambung dengan puasa yang bukan merupakan bagian dari bulan ramadhan.

? Dalam Kitabnya “Al Muwaththa’ (1103) ”  Imam Malik rahimahullah menegaskan bahwa ia belum mendapati seorangpun dari kalangan ahli ilmu dan ahli fiqh melakukan puasa syawal, dan belum sampai kabar kepadanya dari seorang salaf bahwa mereka berpuasa syawal, dan bahwasanya ahli ilmu memakruhkan puasa ini karena khawatir ia merupakan suatu bid’ah dan juga khawatir  jangan-jangan orang-orang jahil dan ahli ghuluw (orang-orang yang berlebih-lebihan dalam ibadah) menyambung puasa ramadhan dengan puasa yang tidak termasuk dari ramadhan.
?Kesalahan pendapat Imam Malik dalam masalah ini (bahwa puasa syawal makruh) disebabkan beberapa kemungkinan ;
1.Hadis sunatnya puasa syawal ini belum sampai kepada beliau,
2.Atau hadisnya telah sampai kepada beliau namun dengan jalur yang tidak shahih menurutnya,
3.Atau hadisnya sampai kepada beliau dengan jalur shahih namun ia melihat bahwa amalan ahli madinah menyelisihi hadis ini sehingga beliaupun tidak berpendapat dengannya.
? Namun, tentu hadis keutamaan puasa enam hari syawal ini tetaplah tsabit / shahih, adapun pendapat para ulama maka ia perlu dicarikan hujjah/dalil dan tidak dijadikan sebagai hujjah (karena hujjah hanyalah Al Quran dan Sunnah). Wallaahu a’lam.

2⃣ Kedua: Puasa enam hari bulan syawal tidak boleh dan tidak sah dilakukan kecuali dengan terlebih dahulu menyempurnakan puasa ramadhan secara penuh., ini sesuai keumuman redaksi hadis ((Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu melengkapinya….)).
✔Jika   seseorang  memiliki utang puasa ramadhan, maka ia tidak dibenarkan untuk berpuasa sunat syawal kecuali terlebih dahulu mengqadha/mengganti puasa ramadhan yang ia tinggalkan tersebut. Namun sebagian ulama membolehkan untuk berpuasa sunat termasuk puasa syawal sebelum qadha ramadhan secara mutlak ,diantara mereka adalah Sa’id bin Jubair,  dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya,  dengan dalil bahwa orang yang memiliki utang qadha puasa ramadhan dengan uzur syar’i, sebenarnya telah sempurna puasa ramadhannya karena orang yang meninggalkan suatu kewajiban karena adanya uzur syar’i tetap dianggap melakukan kewajiban tersebut, walaupun ia tetap wajib menggantinya/ mengqadhanya. Pendapat kedua ini juga merupakan pendapat Aisyah radhiyallahu’anha secara zahir sebab beliau pernah menunda qadha puasa ramadhan hingga tiba bulan sya’ban, dan jauh kemungkinan jika beliau tidak berpuasa sunat selama rentang waktu 11 bulan (antara ramadhan  sampai bulan sya’ban).

3⃣ Ketiga: Boleh mengqadha puasa sunat syawal ini dibulan lain jika ada uzur syar’i, seperti seorang wanita yang bersalin / nifas diakhir ramadhan atau diawal syawal sehingga nifasnya menghalanginya untuk berpuasa sunat syawal sampai bulan Dzulqa’dah atau Dzulhijjah. Atau jika wanita tersebut nifas dalam awal atau pertengahan ramadhan, maka  jika ia telah suci ,hendaknya ia mengqadha puasa ramadhan terlebih dahulu lalu berpuasa sunat syawal walaupun bulan syawal telah lewat.
Dalil yang paling jelas dari masalah ini adalah bahwasanya puasa sunat syawal merupakan puasa raatibah/ yang mengikuti  bulan ramadhan yang waktunya muqayyadah/terikat pada bulan syawal, dan semua sunat raatibah (mengikuti yang wajib) boleh di qadha/diganti jika ditinggalkan karena adanya udzur syar’i, misalnya :  Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengqadha shalat sunat ba’diyah zuhur pada waktu setelah shalat ashar padahal ini adalah sunat rawatib yang terikat (muqayyadah) dalam waktu tertentu (yaitu waktunya selepas zuhur saja), maka demikian pula puasa sunat rawatib ; puasa enam hari syawal boleh diqadha diselain bulan syawal kalau ada uzur syar’i. Namun apabila ia suka mengundur-undur qadha puasa enam hari syawal ini (padahal nifasnya telah habis) sehingga sampai pada bulan muharram misalnya, maka kita katakan padanya bahwa waktu qadha puasa enam syawal telah lewat karena ia tidak bersegera mengqadhanya, ini sama halnya jika seseorang lupa shalat sunat rawatib zuhur,lalu mengingatnya setelah ashar namun ia tidak bersegera mengqadhanya setelah ashar hingga sampai waktu magrib, maka waktunya telah lewat.

✏Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila diumpamakan bahwa qadha puasa Ramadhannya seseorang mencakup seluruh bulan Syawal, Misalnya seorang wanita nifas (dalam satu Ramadhan penuh) dan tidak berpuasa sama sekali dalam Bulan Ramadhan, dan ia mulai mengganti puasa Ramadhan pada awal syawal, dan puasa qadhanya tersebut tidak selesai hingga masuk Bulan Dzul-Qa’dah, maka ia tetap puasa enam hari syawal (dalam bulan Dzulqa’dah) dan ia tetap mendapatkan pahala pelaksanaannya dalam bulan Syawal, karena ia menunda pelaksanaannya tersebut dengan sebab darurat, sedangkan ia memiliki udzur/halangan, sehingga ia tetap mendapatkan pahala“.3

4⃣ Keempat: Tidak wajib melakukan puasa enam hari syawal ini secara berurutan, seandainya seseorang melakukannya secara tidak berurutan maka puasanya tetap sah, dan ini sesuai keumuman redaksi hadis (( …. puasa enam hari dibulan syawal)), akan tetapi yang lebih utama dan sempurna adalah ia melakukannya secara berurutan agar tidak dihalangi oleh beberapa hal yang bisa menghalangi dirinya dari puasa, dan Allah ta’ala juga telah berfirman :
( فاستبقوا الخيرات … )
Artinya : “Berlomba-lombalah dalam kebaikan”. (QS Al Maidah ; 48)
Ayat ini sebagai dalil bahwa seorang muslim hendaknya bersegera dalam beramal shalih dan memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya dan tidak boleh menunda-nundanya tanpa ada alasan yang tepat. Wallaahu a’lam.

Maulana La Eda, L.c.

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

Catatan Kaki

1.. Hadis ini HR Muslim dalam Shahihnya (1164) ,ia berkata : Yahya bin Ayyub memberitahukan kepada kami, ia berkata : Isma’il bin Ja’far mengabarkan kepada kami, ia berkata : Sa’ad bin Sa’id bin Qais memberitahukan kepada kami dari Umar bin Tsabit bin Al harits dari Abu Ayyub al Anshari radhiyallahu’anhu. Hadis ini ,diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dan Ahli Sunan (Tirmidzi, Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah).

Sebagian ulama mengkritik ke-shahih-an hadis ini dan menilainya sebagai hadis dhaif karena dalam sanadnya terdapat rawi : Sa’ad bin Sa’id bin Qais. Imam Ahmad , Nasai dan selainnya berkata tentang rawi ini : Sayiul hifdz (hafalannya buruk). Akan tetapi rawi ini telah dikuatkan (lewat mutaaba’ah) oleh jalur lain yaitu dari rawi Shafwan bin Sulaim dalam Sunan Abu Daud, dan ia merupakan rawi tsiqah, dan hadisnya telah diriwayatkan oleh Jama’ah (Pemilik Kutub Sittah).

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam Nasai dari jalur Imam Syu’bah dari Abdu Rabbihi bin Sa’id dari Umar bin Tsabit dari abu ayyub. Adapun derajat Abdu rabbihi bin Sa’id, maka Imam Ahmad berkata : Laa ba’sa bihi.

Hadis yang senada dengan ini juga diriwayatkan dalam hadis Tsauban radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

( صيام شهر رمضان بعشرة أشهر وصيام ست من شوال بشهرين فذلك صيام سنة )

Artinya : “Puasa Bulan Ramadhan menyamai (pahala) puasa sepuluh bulan,dan puasa enam hari bulan syawal menyamai (pahala) puasa dua bulan, maka semuanya menyamai (pahala) puasa satu tahun penuh”.

Hadis ini HR Nasai dalam As Sunan Al Kubra dari jalur Yahya bin al Harits dari abu Asma’ Al Rahabi dari Tsauban, dan hadisnya dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan selainnya akan tetapi penilaian mereka tidak tepat. Dalam masalah ini juga terdapat hadis riwayat Jabir radhiyallahu’anhu dalam Musnad Ahmad akan tetapi hadisnya tidak shahih.

2 .lihat : derajat hadis ini pada catatan kaki sebelumnya.

3 .Majmu’ Fatawa: 19/20

Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, L.c
Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

Wahdah Islamiyah Kalimantan Tengah Gelar Mukerwil dan Mukerda, Teguhkan Soliditas untuk Dakwah dan Umat

PALANGKA RAYA, wahdah.or.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah...

Menghadapi Tantangan Dakwah, Wahdah Sulbar Adakan Lokakarya Tuk Tingkatkan Kapasitas dan Komitmen Kader

MAMUJU, wahdah.or.id – Dalam upaya memperkokoh dakwah yang berbasis...

Programkan Gerakan 5T, Mukerwil VII DPW Wahdah Banten Siap Wujudkan Banten yang Maju dan Berkah

BANTEN, wahdah.or.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah...

Capai Skor IIWCP Kategori “BAIK”, Nazhir Wahdah Islamiyah Raih Piagam Apresiasi Dari Badan Wakaf Indonesia

MAKASSAR, wahdah.or.id - Ketua Badan Wakaf Wahdah Islamiyah, Ustaz...