REKOMENDASI
MUKTAMAR I WAHDAH ISLAMIYAH
TAHUN 1428 H / 2007 M
A. INTERNAL ORGANISASI
2.Sebagai salah satu wujud realisasi pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam organisasi, maka sudah menjadi keharusan bagi anggota dan kader WI untuk menumbuhkan semangat menuntut ilmu syar’i yang sesuai dengan manhaj Salafush Shaleh, diiringi dengan budaya beramal shaleh, serta berakhlaq mulia. Oleh karena itu Muktamar I WI menghimbau dan mengamanahkan kepada Dewan Syariah untuk memberikan penyadaran dan motivasi kepada seluruh anggota dan kader agar dapat mengikuti ta’lim semaksimal mungkin. Adapun para pengurus (baik di pusat maupun cabang) hendaknya dapat menjadi qudwah dan panutan yang baik dalam hal tersebut.
3.Mengamanahkan kepada DPP untuk segera menyusun dan menempuh langkah-langkah nyata menuju kemandirian organisasi dalam hal finansial, sehingga pada masa mendatang tidak perlu tergantung pada bantuan dana dari para donatur, terutama dalam hal pembiayaan rutin penyelenggaraan organisasi, dengan membuka unit-unit usaha yang efektif, kreatif, inovatif, serta dapat memberikan peluang lapangan kerja bagi para anggota dan kader WI.
4.Mengamanahkan kepada DPP untuk segera memberlakukan penarikan iuran organisasi dari para anggota dan infaq rutin dari para kader, yang besarnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP.
5.Merekomendasikan pelaksanaan pendidikan formal WI (khususnya pada tingkat SMP dan SMA) melalui pola dan wadah pondok pesantren (ponpes) sebagaimana layaknya ponpes-ponpes modern di Indonesia. Untuk itu DPP perlu mendorong setiap cabang agar sesegera mungkin membangun ponpes, yang selanjutnya dapat mewadahi sekolah-sekolah formal WI di cabang yang bersangkutan.
6.Mengamanahkankan kepada DPP untuk senantiasa melakukan pengembangan sistem pengkaderan yang ada sehingga kualitas kader semakin mantap dan dapat menjadi jaminan berlanjutnya misi dakwah WI pada masa-masa mendatang. Insya Allah.
7.Mengamanahkan kepada seluruh keluarga besar WI, terutama DPP untuk lebih meningkatkan perhatian kepada Ma’had ‘Aly Al Wahdah yang merupakan lembaga pencetak para du’at dan kader ulama WI, terutama dalam hal peningkatan kompetensi / kafa’ah ilmiyah dan skill SDM-nya, sistem kurikulum, renovasi fisik kampus, penyediaan sarana dan prasaran yang memadai, serta pembinaan mahasantri dan alumni sebagai kader pemimpin dan pembina WI secara lebih intensif dan komprehensif.
8.Mengingat anggota dan kader WI secara khusus, dan kaum Muslimin pada umumnya yang secara terus-menerus sangat membutuhkan solusi atas problematika / persoalan sehari-hari berdasarkan tinjauan syariat, terlebih mereka sangat mengharapkan agar pertanyaan-pertanyaan mereka dapat sesegera mungkin dijawab, maka Muktamar I WI mengamanahkan kepada Dewan Syariah untuk membentuk semacam lembaga da’imah (komisi tetap) serta menunjuk sejumlah anggotanya agar duduk dan bertugas dalam komisi tersebut.
9.Merekomendasikan kepada DPP untuk membuka kantor pusat DPP atau minimal kantor perwakilan DPP di ibukota Jakarta.
10.Mengamanahkan kepada DPP untuk melakukan langkah akselerasi pembentukan cabang-cabang di seluruh ibukota provinsi di Indonesia serta seluruh kota / kabupaten di Sulawesi.
11.Mengamanhkan kepada DPP untuk mengadakan dan mengembangkan program unggulan yang terstruktur dari tingkat nasional sampai cabang, seperti Pesantren Tahfidzul Qur’an.
12.Merekomendasikan dibentuknya organisasi otonom Ikatan Pelajar Wahdah Islamiyah dan Ikatan Mahasiswa Wahdah Islamiyah.
13.Mengamanahkan kepada DPP untuk lebih meningkatkan perhatian berupa peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan bagi para anggota yang secara tetap dan dalam jangka waktu lama diberi amanah untuk bekerja full-time atau part-time dalam mengurus langsung amal dan aktivitas organisasi (baik sebagai da’i, guru, karyawan, dan sebagainya). Sebab kedua bentuk perhatian tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kinerja yang sehat, maksimal, dan berkualitas.
14.Dewi terwujudnya keselarasan dalam menjalankan roda organisasi, komitmen pada prosedur dan mekanisme yang benar, serta kebijakan manajemen yang profesional dan bertanggungjawab, maka perlu dibuat pedoman dasar organisasi, pedoman kelembagaan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang berorientasi pada visi dan misi WI.
15.Mengamanahkan kepada DPP agar membentuk kembali Departemen Pengembangan Daerah untuk mengantisipasi agar komunikasi cabang dan pusat dapat berjalan dengan baik dan fungsi lembaga ini adalah sebagai fasilitator, mediator, termasuk mengatur kunjungan DPP ke daerah-daerah, termasuk membentuk tim supervisi dan monitoring cabang-cabang
16.Mengamanahkan kepada DPP untuk membentuk lembaga yang menaungi TKA / TPA di luar Departemen Pendidikan.
17.Mengamanhkan kepada DPP untuk melakukan pengiriman / penugasan da’i ke daerah secara merata.
18.Mengamanahkan kepada DPP untuk mempertimbangkan kembali perubahan nama-nama marhalah pembinaan WI mengingat tidak adanya mashlahat yang jelas dari perubahan tersebut.
B.EKSTERNAL ORGANISASI
1.Menyikapi berbagai musibah yang datang silih berganti menimpa bangsa Indonesia akibat menyebarnya berbagai macam kedurhakaan kepada Allah Azza wa Jalla, baik berupa kesyirikan, penentangan kepada syariat Allah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam, serta berbagai kemaksiatan yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunya, maka Muktamar I WI menyerukan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia untuk segera bertaubat kepada Allah Subhanahu Wata’ala, dan menghimbau kepada pemerintah Indonesia agar bersikap tegas dalam menindak pelaku berbagai bentuk kejahatan dan kemunkaran yang dapat menimbulkan kehancuran masa depan bangsa serta datangnya malapetaka yang lebih dahsyat dari Allah Subhanahu Wata’ala.
2.Menghimbau kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tingat pusat maupun daerah agar kiranya dapat melakukan pencegahan dan pengawasan munculnya pemikiran, ajaran, maupun kelompok sesat yang menyimpang dari ajaran Islam.
3.Mendesak pemerintah Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera melakukan pelarangan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, termasuk melarang terbit dan beredarnya majalah Playboy dan media-media semacamnya, serta melarang penayangan siaran televisi yang melanggar norma-norma agama, hukum, kesopanan, dan kesusilaan, baik berupa sinetron, iklan, maupun mata acara lainnya, apalagi tayangan-tayangan tersebut terbukti memiliki pengaruh yang sangat besar dalam peningkatan kejahatan dan kriminalitas, perusakan sendi-sendi kehormatan bangsa, serta penurunan akhlaq dan moral terutama di kalangan generasi muda, sehingga dapat mengancam masa depan bangsa dan negara Indonesia, demikian pula halnya dengan tayangan-tayangan yang mengandung kekerasan, syirik, takhayul, khurafat, dan sebagainya.
4.Mendesak pemerintah Indonesia dan menghimbau segenap organisasi politik dan organisasi massa untuk bersatu padu dan mengambil langkah bersama yang efektif dalam menyelesaikan bencana Lumpur Lapindo yang menyebabkan derita berkepanjangan bagi masyarakat Porong Sidoarjo dan sekitarnya.
5.WI perlu melakukan komunikasi antar ormas Islam dan antar elemen umat Islam lainnya dalam rangka menyatukan persepsi, konsep, visi, dan misi bangsa ke depan dalam menata peradaban Islam dan bangsa menuju kehidupan yang lebih berharkat dan bermartabat.
6.Dalam rangka menyiapkan generasi bangsa yang sehat, berkualitas, serta memiliki semangat perjuangan yang tinggi dalam membangun bangsa, serta menghindarkan mereka dari kontaminasi perilaku menyimpang, maka Muktamar I WI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta segenap aparat hukum lainnya untuk dapat memberantas narkoba dengan menangkap dan menghukum seberat-beratnya bagi pembuat, pengedar, dan pemakaianya, dan kepada pemerintah RI bersama lembaga maupun departemen terkait secara bersama-sama dapat menemukan solusi yang tepat guna pencegahan dan pengawasan peredaran maupun penggunaan narkoba.
7.Mengutuk agresi Zionis Israel ke Palestina dan Libanon serta memprotes keras kebijakan Amerika Serikat (AS) yang diskriminatif terhadap bangsa-bangsa Timur Tengah, dan menyerukan kepada negara-negara Islam (anggota OKI) dan kaum Muslimin sedunia agar melakukan tekanan kepada Pemerintah Zionis Israel dan AS, termasuk tekanan kepada PBB yang mandul dan tidak melaksanakan perannya sebagai badan Dunia menyangkut kebijakan dan sikap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di Negara-negara Islam, terutama di kawasan Timur Tengah.