Diantara wasiat Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam kepada setiap orang yang hendak berpuasa adalah dalam sabda beliau:
[arabic-font]تسحروا فإن في السحور بركة [/arabic-font]
Artinya : “Bersahurlah karena dalam makanan/makan sahur tersebut terdapat berkah”. (HR Bukhari : 1923 dan Muslim : 1095).
Penjelasan:
##Perintah beliau: “Bersahurlah” merupakan perintah yang sifatnya sunat, bukan wajib. Artinya, seseorang yang tidak makan sahur, ia tidak akan mendapatkan berkah sahur tersebut, namun ia tidaklah berdosa.
##Keberkahan dalam sahur ini terkandung dalam dua hal:
1.Berkah dalam makanan sahur, hal ini bila kita eja kata “السحور” diatas dengan mem-fathah-kan “sin” hingga dibaca “Sahuur” yang berarti “makanan sahur”.
2. Berkah dalam amalan makan sahur, hal ini bila kita eja kata “السحور” diatas dengan mem-dhomah-kan “sin” hingga dibaca “Suhuur” yang berarti “amalan makan sahur”. Dan yang kedua inilah, ejaan yang popular dikalangan ulama.
##Berkah sahur ini terdiri dari dua macam ;
1.Berkah duniawiyyah atau hissiyah / secara nyata yaitu dapat memberikan kekuatan pada tubuh, dan mempertahankan diri dari rasa lapar dan haus ketika siang harinya ,
2. Berkah ukhrawiyah atau maknawi yaitu adanya pahala dan rahmat yang dicurahkan atas orang yang melakukannya karena telah mewujudkan perintah dan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga karena telah menyelisihi amalan Ahli Kitab yang berpuasa tanpa makan sahur. (Lihat: Ihkaam Al-Ahkaam : hal.405)
##Dengan adanya berkah dalam makanan sahur ini, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat menganjurkannya dalam sabdanya yang lain;
[arabic-font]السحور أكله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة ماء [/arabic-font]
Artinya : “Makanan sahur adalah suatu berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun dengan meneguk satu teguk air”. (HR Ahmad)
##Sahur juga merupakan pembeda antara Umat islam dengan kaum ahli kitab , dalam Sunan Abu Daud (no.2343), Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda ;
[arabic-font]إن فصل ما بين صيامنا وصيام أهل الكتاب أكلة السحور [/arabic-font]
Artinya : “Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur”.
##Diantara adab-adab sahur adalah ;
1.Mengakhirkan sahur hingga dekat waktu fajar. Dari Anas bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu’anhuma berkata :
[arabic-font]تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ .قُلْتُ : كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً .[/arabic-font]
“Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu’alahi wasallam ,lalu beliau berdiri melakukan shalat (subuh)”, lalu saya (Anas bin Malik radhiyallahu’anhu) bertanya kepadanya : “Berapa jeda waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan azan) ?”, Zaid menjawab : “Selama membaca 50 ayat” (HR Bukhari : 575 dan Muslim : 1097 dengan lafadz Muslim).
2.Makan sahur dengan kurma atau kurma bersama makanan lain.
Dibolehkan bagi orang yang makan sahur untuk tetap makan dan minum sampai tiba waktu fajar, walaupun ia berniat puasa dan makan sahur jauh sebelum waktu fajar.
Barangsiapa yang tidak sahur maka ia tidaklah berdosa karena sahur hukumnya sunat , namun ia telah meninggalkan sunnah dan kehilangan berkah yang ada didalamnya.Adapun niat puasa tempatnya didalam hati, bukan dilafazkan oleh lisan karena niat merupakan amalan hati, bukan amalan lisan.
3.Memberikan makanan sahur kepada orang yang membutuhkan karena ini merupakan amalan yang mulia, selain mendapatkan pahala memberikan makanan, juga didalamnya terdapat keutamaan yaitu keberkahan makanan sahur yang secara khusus disebutkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Amalan ini telah dilakukan oleh para salaf rahimahumullah.
Walaahu a’lam…
Oleh Maulana La Eda, L.c