Pertanyaan:

Bagaimna cara membayar hutang puasa bagi ibu menyusui pada bulan Ramadhan?” Karena ada keluarga saya yang hampir 1 bulan penuh tidak puasa karena ia laga manyusui. Ia sadah mancoba untak puasa tapi ASInya berkurang. jadi dia tidak melanjutkan puasanya hangga Idul Fitri.

Jawaban:

Wanita dalam kondisi hamil atau menyusui bayinya umumnya merasa berat untuk melaksanakan puasa. Karenanya, syariat Islam yang merupakan rahmat bagi semesta alam memberikan keringanan bagi keduanya untuk tidak berpuasa demi menjaga maslahat diri dan bayinya.

Wanita hamil dan menyusui hukumnya lebih mendekati hukum orang sakit dan musafir, dan keduanya hanya diwajibkan mengqadha puasa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqarah: 184).

Jika keduanya meninggalkan puasa karena takut atas dirinya sendiri maka ia hanya wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan. Begitu pula jika keduanya berbuka karena takut atas bayinya, maka keduanya wajib mengqadha puasanya.

Tetapi pada kondisi kedua, yakni jika keduanya meninggalkan puasa karena takut atas bayinya, apakah keduanya juga harus membayar fidyah? Ada dua pendapat masyhur di kalangan ulama.

Pertama, mengharuskan keduanya membayar fidyah dan mengqadha puasanya. kedua dan inilah pendapat yang kuat, bahwa keduanya cukup mengqadha puasanya, dan tidak wajib membayar fidyah.

Berdasarkan firman Allah tersebut di atas, juga hadits Rasulullah: “Sesungguhnya Allah menggugurkan setengah shalat atas musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa atas musafir, wanita menyusui dan wanita hamil.” (terj. HR. Ahmad, no. 19047, Tirmidzi, no. 715, Abu Dawud, no. 2408. Syekh al-Albani menyatakan hadits ini hasan shahih, Lihat: Shahih Abi Dawud, juz VII, h. 169).

Dalam hadits ini, hukum musafir, wanita hamil dan menyusui disamakan, artinya semuanya hanya wajib mengqadha puasa. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh Ibn Baz dan Syekh Ibn Utsaimin rahimahumallah.

Kapan saja si Ibu merasa kuat dan mampu mengqadha’ puasa yang ia tinggalkan, hendaklah ia segera berpuasa, agar dapat menyelesaikan hutang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.Wallahu A’lam. [eyd;sym]

Dijawab Oleh Ustadz Eko Misbahuddin Hsb, Lc, M.A

————–

Buat anda yang ingin konsultasi masalah agama islam, silahkan ke ➡ https://wahdah.or.id/konsultasi-agama/

Artikulli paraprakKetua DPP WI: Ummat dan Bangsa Butuh Arahan Ulama
Artikulli tjetërDukung Program Dakwah, Pemkab Jeneponto Akan Bangun Islamic Centre

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini