Puasa ‘Arafah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini disunatkan bagi setiap muslim yang tidak melakukan ibadah haji. Mengenai puasa ini Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
صيام يوم عرفة أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده
Artinya : “Saya mengharap kepada Allah agar puasa hari ‘arafah bisa menghapuskan (dosa) pada tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya”. (HR Muslim 1162)
Adapun bagi yang sedang melakukan ibadah haji maka mereka disunatkan untuk tidak berpuasa pada hari ‘arafah karena Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dan para sahabatnya termasuk Abu Bakr, Umar dan Utsman radhiyallahu’anhum tidak berpuasa ‘arafah tatkala melakukan ibadah haji. Kecuali bagi jamaah haji yang berhaji tamattu’ dan tidak mendapatkan hadyu atau dam, maka boleh baginya berpuasa dihari ‘arafah dan hari-hari tasyriq.
Apakah puasa ini bisa menghapus semua jenis dosa ; dosa-dosa kecil dan besar yang dilakukan dalam dua tahun tersebut atau cuma menghapuskan dosa-dosa kecil tanpa dosa besar ? Para ulama berbeda dalam dua pendapat :
Pendapat pertama : Pendapat madzhab Dzhahiriyah dan dipilih oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyah yaitu puasa ini dapat menghapus dosa kecil maupun besar, diantara dalil mereka yang menegaskan bahwa amalan bisa menghapus dosa-dosa besar adalah hadis shahihain dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu :
( من حج لله فلم يرفث ولم يفسق رجع من ذنوبه كيوم ولدته أمه )
Artinya : “Barangsiapa yang menunaikan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata keji dan berbuat fasik ,maka ia akan disucikan dosa-dosanya sebagaimana keadaannya ketika ia dilahirkan oleh ibunya” (Bukhari ; 1819, dan Muslim ; 3358)
Pendapat kedua : Pendapat jumhur ulama (termasuk Imam madzhab yang empat) bahwa yang dihapus hanyalah dosa-dosa kecil, adapun dosa-dosa besar hanyalah bisa terhapus dengan taubat ,hal ini sesuai dengan dalil firman Allah ta’ala :
{ إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ } ( النساء ؛ 31) .
Artinya : “Andai kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang atas kalian, maka Kami akan menghapus dosa-dosa kalian”. (QS Al Nisa’ ; 31)
Juga hadis riwayat Imam Muslim (574) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
الصلوات الخمس والجمعة إلى الجمعة ورمضان إلى رمضان مكفرات ما بينهن إذا اجتنب الكبائر
Artinya : “Shalat lima waktu, antara jum’at yang satu dengan jum’at lainnya ,dan antara ramadhan yang satu dengan ramadhan lainnya adalah menghapus dosa-dosa yang dilakukan diantara keduanya selama tidak melakukan dosa-dosa besar”.
Hadis ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa shalat wajib ,jum’at dan puasa ramadhan yang merupakan dua rukun islam tidak bisa menghapus dosa-dosa besar, apatah lagi kalau hanya puasa ‘arafah yang hukumnya sunat. Wallaahu a’lam.